Investasi syariah adalah investasi yang didasarkan prinsip-prinsip syariah baik investasi sektor riil maupun sektor keuangan, Islam mengajarkan investasi yang menguntungkan untuk semua pihak dan melarang manusia mencari rezeki dengan berspekulasi/tata cara lainnya yang merugikan satu/semua pihak (Nafik, 2009). Islam melarang transaksi yang terdapat spekulasi, mengandung gharar, riba, dan maysir. Oleh karena itu dalam berinvestasi di sektor perbankan maupun di pasar modal harus dilakukan dengan sangat selektif dan sangat hati-hati, sehingga tidak masuk dalam investasi yang bertentangan dengan syariah.Â
Investasi dikenal dalam Islam dan dianjurkan bagi setiap kaum muslim. Hal ini sesuai dengan Firman Allah Ta'ala yang berbunyi:Â
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Hasyr:18)
Dalam keterangan surat Al Hasyr ayat 18 di atas menerangkan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk memperhatikan perbuatannya di hari esok atau memperisapkan dirinya untuk hari esok. Hal ini berarti investasi akhirat dan dunia tampaknya menjadi hal yang dianjurkan bagi orang yang beriman kepada Allah SWT dengan selalu taqwa kepada-Nya.Â
Ciri-Ciri Investasi SyariahÂ
a. Aktivitas Bisnis yang Tidak Bertentangan dengan Prinsip IslamÂ
Produk investasi memiliki bentuk yang beragam, ada yang berupa saham, obligasi, reksa dana, dan lain sebagainya. Investasi syariah memiliki ketentuan di mana aktivitas bisnis yang dilakukan oleh penerbit investasi syariah harus tidak boleh bertentangan dengan syariat islam. Pada misalnya investasi syariah tidak cocok dilakukan untuk perusahaan yang bergerak di produksi alkohol. Â
 b.  Menghindari RibaÂ
Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang adanya riba, investasi syariah juga tidak menggunakan riba (contohnya bunga) sebagai imbal hasil investasi dari investor. Sistem yang diterapkan oleh investasi syariah biasanya adalah berbentuk bagi hasil. Bagi hasil adalah di mana investor akan memperoleh sebagian keuntungan dari perusahaan, akan tetapi bisa saja investor akan mendapat kerugian apabila perusahaan juga mengalami kerugian.Â
c. Musyawarah Untung-RugiÂ