Mohon tunggu...
Mukhtar Adinugroho
Mukhtar Adinugroho Mohon Tunggu... Dosen - Asisten Ahli

Dosen prodi S1 Manajemen di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Pendidikan terakhir MSEI di Universitas Airlangga Surabaya. Hobi membaca, menulis, dan bermain alat musik drum. Suka makanan yang pedas, asin/gurih, dan berkuah. Cenderung to the point, kurang suka hal yang bertele-tele. Salam kenal ^_^

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Syari'ah

14 September 2024   15:44 Diperbarui: 14 September 2024   15:45 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam investasi syariah, musyawarah atau perjanjian atau akad perlu dilakukan.Baik investor atau pihak emiten harus melakukan musyawarah untuk mendapatkan mufakat. Dengan adanya perjanjian tersebut, investor dapat setidaknya terhindar dari informasi menyesatkan (gharar) maupun risiko berlebih (masyir). 

Jenis atau Produk Investasi Syariah 

Selanjutnya, produk investasi apa saja yang dapat menjadi investasi syariah? Berikut ini adalah pembahasan mengenai beberapa jenis produk investasi syariah. 

a. Saham Syariah 

Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas perusahaan yang tentunya akan sesuai dengan prinsip islam. Investasi saham secara umum sendiri dapat dikategorikan sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah, di mana investor melakukan penyertaan modal dan memperoleh penghasilan berupa hak bagi hasil usaha (dividen). Karena bentuk investasi saham ini, sebenarnya investasi saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  Namun, tidak semua saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Hal yang harus diingat adalah aktivitas bisnis dari perusahaan yang menerbitkan aset investasi harus tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Investor saham di Indonesia dapat berinvestasi saham syariah dengan melihat kepada Daftar Efek Syariah (DES). DES adalah daftar dari saham yang tidak bertentangan dengan syariat islam pada pasar modal. 

b. Obligasi Syariah (Sukuk) 

Produk investasi syariah selanjutnya adalah obligasi syariah atau yang sering disebut sebagai sukuk. Obligasi syariah atau sukuk adalah salah satu efek yang berbentuk sertifikat maupun bukti kepemilikan yang mana investor akan mendapat penghasilan berupa uang sewa (ujrah) atau imbal hasil lainnya dengan persentase tertentu. Hal yang paling membedakan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional adalah imbal hasilnya yang bukan merupakan bentuk bunga.

 c. Reksadana Syariah 

Reksadana syariah adalah merupakan suatu wadah investasi yang diorganisasikan oleh manajer investasi di mana investasi dilakukan dengan menyetorkan dana kepada efek syariah pada misalnya saham syariah, suku, dan efek syariah lainnya. Perbedaan utama dari reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah pengelolaan reksa dana syariah yang memperhatikan syariat-syariat islam. Selain itu, instrumen aset yang diinvestasikan pada reksa dana syariah haruslah instrumen efek perusahaan yang aktivitas bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

 Manfaat Investasi Syariah 

a. Investasi Halal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun