Mohon tunggu...
Adinda Titisanti
Adinda Titisanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan IPS UNJ 2018

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Pemukiman Kumuh Berkelanjutan di Perkotaan

21 Desember 2020   01:58 Diperbarui: 21 Desember 2020   02:10 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Penanggulangan Permukiman Kumuh

- Program Kota Tanpa Kumuh

Program ini merupakan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat untuk mendukung program 100-0-100 yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program ini dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama. Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka unuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan memalui kegiatan :

- Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan.

- Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah

- Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood)masyarakat.

KESIMPULAN
Beberapa hal penting yang direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan permukiman kumuh di perkotaan adalah sebagai berikut :
1. Mengimplementasikan pendekatan yang didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
2. Mengakomodasi secara komperhensif tentang tata guna lahan.
3. Mengelola mobilitas penduduk yang mengarah pada pemerataan antara desa dan kota.
4. Pemanfaatan energy terbarukan secara optimal.
5. Menginisiasi kegiatan yang berdampak pada peningkatan ekonomi perkotaan.
6. Merancang skema terbaik yang terkait dengan aspek sosial.
7. Menyediakan aksesibilitas yang menjangkau di perdesaan dan perkotaan.

SUMBER
Undang-Undang No.1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang No.4 tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman.
Rulli Pratiwi Setiawan, dan Niken Fitria.2014.Identifikasi Karakteristik Lingkungan Permukiman Kumuh di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat.Vol 3(2).
Muta'ali. L, dan Nugroho, A.R.2016. Perkembangan Program Penanganan Permukiman Kumuh di Indonesia dari Masa ke Masa.Gadjahh Mada University Press:Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun