Desa Jampang Tengah memiliki luas tanah HGU yang sangat luas yaitu 1.800 hektar, sehingga banyak penduduk di Desa Jampang Tengah yang berprofesi sebagai petani, sekitar 70% penduduknya yang bertani. Tanah-tanah terlantar di Desa Jampang Tengah (tanah HGU) di urus oleh pihak Serikat Petani Indonesia (SPI), sebuah organisasi yang mewakili kepentingan para petani di Indonesia. SPI bertujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak petani, serta meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia. Organisasi ini membawa bersama-sama petani dari berbagai sektor pertanian, termasuk petani padi, jagung, sayuran, dan buah-buahan. Salah satu tujuan utama SPI adalah memperjuangkan kebijakan pertanian yang berpihak kepada petani. Organisasi ini melakukan advokasi dan lobbying kepada pemerintah, parlemen, dan lembaga terkait lainnya untuk memperoleh kebijakan yang mendukung petani. SPI juga berperan dalam mengkoordinasikan upaya petani untuk memperoleh akses ke pembiayaan, teknologi pertanian, dan pasar yang adil.
Selain itu, SPI juga aktif dalam memberikan pelatihan dan pendidikan kepada petani. Organisasi ini berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam bidang pertanian, manajemen usaha, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan ini, SPI berharap petani dapat meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha pertanian mereka. SPI juga berperan sebagai wadah bagi petani untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. Organisasi ini mengadakan pertemuan, seminar, dan diskusi antara petani dari berbagai daerah dan sektor pertanian. Hal ini memungkinkan petani untuk saling belajar dan berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi dalam usaha pertanian mereka.
Tidak hanya SPI, Pemerintahan Desa Jampang Tengah juga ikut serta membantu dalam mensejahterakan dan mempertahankan hak atas tanah masyarakat Desa Jampang Tengah. Kolaborasi antara SPI dan Pemerintahan desa yang di pimpin oleh ketua desa (Kades) menjadi suatu kolaborasi yang sangat berpengaruh, dukungan pemerintah desa untuk membantu tugas dan fungsi SPI dapat menjadikan hasil kerja SPI yang baik, untuk mewujudkan tujuannya.
Hal yang di sayangkan yaitu, HGU di Desa Jampang Tengah yang tepatnya di PT. DJDJ itu sudah habis pada tanggal 22 februari, perpanjangan HGU di haruskan melepas 20% pasokannya untuk reforma agraria. Sedangkan jika ingin memperpanjang masa HGU sesuai dengan PP no 18 yang mana, pada dua tahun sebelum masa HGU nya habis, harus sudah meminta untuk di perpanjang. Ketika masa HGU habis dan belum melakukan administrasi, maka tanah diterlantarkan dan akan di kuasai oleh negara, sehingga petani tidak mendapat bayaran, sebab tidak ada pemasukan ke negara.
Terdapat 800 penggarap yang tercatat di PT. DJDJ, permasalahan penggarap di dominasi oleh tengkulak. Rata-rata tanaman yang di tanam di tanah itu yaitu tanaman singkong, jagung, dan lain-lain. Dikarenakan sumber airnya kurang, sehingga petani tidak berani untuk menanam tanaman yang membutuhkan air begitu banyak, seperti sayur-sayuran, tomat, cabai yang memang harus di siram setiap harinya.
Serikat Petani Indonesia beserta Pemerintahan Desa bersikeras untuk dapat mempertahankan dan menetapkan hak tanah kepada para petani di Desa Jampang Tengah. Hak atas tanah merujuk pada hak legal dan kepemilikan seseorang atau entitas terhadap sebidang tanah. Hak atas tanah adalah aspek penting dalam hukum properti, yang mengatur hubungan hukum antara individu atau kelompok dengan tanah yang mereka klaim. Hak atas tanah dapat beragam dalam hal jenis dan tingkat kekuatan. Di berbagai yurisdiksi, ada beberapa jenis hak atas tanah yang umum, termasuk:
1. Hak Milik Absolut
Hak milik Absolut adalah bentuk hak kepemilikan tanah yang paling kuat, di mana pemilik memiliki hak penuh atas tanah secara tidak terbatas dalam jangka waktu yang panjang. Pemilik bebas menggunakan, memodifikasi, mengalihkan, dan mewariskan tanah sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Hak Sewa
Hak sewa memberikan pemilik hak untuk menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak sewa. Pemilik tanah yang menyewakan tanah ini disebut sebagai pemberi sewa, sedangkan pihak yang menyewa tanah disebut sebagai penyewa. Hak sewa dapat berlaku selama beberapa tahun atau bahkan berabad-abad tergantung pada perjanjian sewa yang dibuat.
3. Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mengolah tanah negara untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Hak ini umumnya diberikan oleh pemerintah melalui perjanjian dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu.
4. Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan memberikan pemilik hak untuk membangun dan memiliki struktur bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Pemilik hak guna bangunan biasanya membayar ganti rugi kepada pemilik tanah dalam bentuk sewa atau kompensasi lainnya.
5. Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan memberikan hak kepada seseorang atau entitas untuk mengelola dan mengontrol tanah yang dimiliki oleh orang lain. Contoh hak pengelolaan termasuk hak pengelolaan properti, hak pengelolaan lahan pertanian, atau hak pengelolaan lahan komersial.
6. Hak Membeli Kembali
Hak ini memberikan hak kepada individu atau kelompok tertentu untuk membeli tanah sebelum dijual kepada pihak lain. Hal ini memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki kepentingan khusus pada tanah tersebut, seperti tetangga yang ingin memperluas propertinya.
Adapun tugas dan kewajiban  untuk  memperjuangkan diantaranya hak-hak masyarakat supaya kemudian lahan-lahan tersebut bisa dimiliki dan dikuasai secara utuh oleh masyarakat. Pada dasarnya bahwa dalam momentum perpanjangan HGU itu ada aturan-aturan yang salah satunya mengharuskan melepaskan 20% sekurang-kurangnya termasuk bentuk  reforma agraria ini tidak mudah , jangankan sampai 20% bahkan hingga saat ini sejengkal pun tidak mau berkurang. Hal ini masih berusaha tetap berpegang teguh melihat situasi kondisi di lapangan dengan keadaan awalan  dari SPI dan kondisi ini agak sensitif karena  itu seolah-olah tekanan yang luar biasa dari masyarakat.
Gambaran seperti itu juga masih membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup, bahkan termasuk biaya pikiran yang juga harus cukup dalam hal mengelola atau menyelesaikan ini belum dikatakan clear and clean menurut Kanwil ada BPN provinsi Jawa Barat ini masih berproses menuju kepada Perpres 86 2018 pasal 8 pasal 7 sedang dalam tahap persiapan dan sudah di lakukan pendataan petani penggarap atas ada nya hak-hak petani tersebut.
Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya adalah dengan mendorong reforma agraria melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset. Selain itu juga komitmen untuk menjalankan restrukturisasi kepemilikan,penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria.
Karena pada dasarnya pengambilan hak tanah bagi warga Desa Jampang Tengah menjadi hal yang sangat penting karena kehidupan disana Sebagian besar bergantung pada tanah. Tanah yang terlantar yang sudah habis masa HGU nya itu seharusnya bisa di garap oleh para petani Desa Jampang Tengah, akan tetapi pada kali ini petani Desa Jampang Tengah harus memperjuangkan dengan berat dan harus ada tindakan dari kepolisian demi mereka bisa menggarap tanah terlantar tersebut.
Menurut pasal 16 ayat 1 pada undang-undang pokok agrarian menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain yaitu hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, hak membuka usaha, hak memungut hasil hutan. Dari UUPA tersebut bisa di simpulkan bahwa hak atas tanah bisa di pakai jika tanah tersebut sudah terlantar dan tidak ada yang memilikinya dari suatu perusahaan.
Peralihan hak atas tanah bisa di lakukan jika hak guna usaha suatu perusahaan sudah habis masa HGU nya, maka dari itu tanah tersebut bisa di sebut tanah terlantar dan seharusnya negara bisa mengelolanya lalu pemerintah merestribusikan tanah tersebut kepada kelompok masyarkat agar mereka bisa menggarap tanah tersebut. Â Para petani juga bisa menjadi petani yang sebenar-benarnya dengan mempunyai lahan garap beserta sertifikat tanah sebagai bukti fisik dari kepemilikan tanah tersebut. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H