Mohon tunggu...
Adinda RayaMarsela
Adinda RayaMarsela Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ig : adindaraya_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Pemerintah Desa Jampang Tengah terhadap Hak Atas Tanah

21 Juni 2023   16:30 Diperbarui: 21 Juni 2023   16:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak guna usaha adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mengolah tanah negara untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Hak ini umumnya diberikan oleh pemerintah melalui perjanjian dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu.

4. Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan memberikan pemilik hak untuk membangun dan memiliki struktur bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Pemilik hak guna bangunan biasanya membayar ganti rugi kepada pemilik tanah dalam bentuk sewa atau kompensasi lainnya.

5. Hak Pengelolaan

Hak pengelolaan memberikan hak kepada seseorang atau entitas untuk mengelola dan mengontrol tanah yang dimiliki oleh orang lain. Contoh hak pengelolaan termasuk hak pengelolaan properti, hak pengelolaan lahan pertanian, atau hak pengelolaan lahan komersial.

6. Hak Membeli Kembali

Hak ini memberikan hak kepada individu atau kelompok tertentu untuk membeli tanah sebelum dijual kepada pihak lain. Hal ini memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki kepentingan khusus pada tanah tersebut, seperti tetangga yang ingin memperluas propertinya.

Adapun tugas dan kewajiban  untuk  memperjuangkan diantaranya hak-hak masyarakat supaya kemudian lahan-lahan tersebut bisa dimiliki dan dikuasai secara utuh oleh masyarakat. Pada dasarnya bahwa dalam momentum perpanjangan HGU itu ada aturan-aturan yang salah satunya mengharuskan melepaskan 20% sekurang-kurangnya termasuk bentuk  reforma agraria ini tidak mudah , jangankan sampai 20% bahkan hingga saat ini sejengkal pun tidak mau berkurang. Hal ini masih berusaha tetap berpegang teguh melihat situasi kondisi di lapangan dengan keadaan awalan  dari SPI dan kondisi ini agak sensitif karena  itu seolah-olah tekanan yang luar biasa dari masyarakat.

Gambaran seperti itu juga masih membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup, bahkan termasuk biaya pikiran yang juga harus cukup dalam hal mengelola atau menyelesaikan ini belum dikatakan clear and clean menurut Kanwil ada BPN provinsi Jawa Barat ini masih berproses menuju kepada Perpres 86 2018 pasal 8 pasal 7 sedang dalam tahap persiapan dan sudah di lakukan pendataan petani penggarap atas ada nya hak-hak petani tersebut.

Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya adalah dengan mendorong reforma agraria melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset. Selain itu juga komitmen untuk menjalankan restrukturisasi kepemilikan,penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria.

Karena pada dasarnya pengambilan hak tanah bagi warga Desa Jampang Tengah menjadi hal yang sangat penting karena kehidupan disana Sebagian besar bergantung pada tanah. Tanah yang terlantar yang sudah habis masa HGU nya itu seharusnya bisa di garap oleh para petani Desa Jampang Tengah, akan tetapi pada kali ini petani Desa Jampang Tengah harus memperjuangkan dengan berat dan harus ada tindakan dari kepolisian demi mereka bisa menggarap tanah terlantar tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun