Menurut pasal 16 ayat 1 pada undang-undang pokok agrarian menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain yaitu hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, hak membuka usaha, hak memungut hasil hutan. Dari UUPA tersebut bisa di simpulkan bahwa hak atas tanah bisa di pakai jika tanah tersebut sudah terlantar dan tidak ada yang memilikinya dari suatu perusahaan.
Peralihan hak atas tanah bisa di lakukan jika hak guna usaha suatu perusahaan sudah habis masa HGU nya, maka dari itu tanah tersebut bisa di sebut tanah terlantar dan seharusnya negara bisa mengelolanya lalu pemerintah merestribusikan tanah tersebut kepada kelompok masyarkat agar mereka bisa menggarap tanah tersebut. Â Para petani juga bisa menjadi petani yang sebenar-benarnya dengan mempunyai lahan garap beserta sertifikat tanah sebagai bukti fisik dari kepemilikan tanah tersebut. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H