Mohon tunggu...
Adinda RayaMarsela
Adinda RayaMarsela Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ig : adindaraya_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Pemerintah Desa Jampang Tengah terhadap Hak Atas Tanah

21 Juni 2023   16:30 Diperbarui: 21 Juni 2023   16:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut pasal 16 ayat 1 pada undang-undang pokok agrarian menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain yaitu hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, hak membuka usaha, hak memungut hasil hutan. Dari UUPA tersebut bisa di simpulkan bahwa hak atas tanah bisa di pakai jika tanah tersebut sudah terlantar dan tidak ada yang memilikinya dari suatu perusahaan.

Peralihan hak atas tanah bisa di lakukan jika hak guna usaha suatu perusahaan sudah habis masa HGU nya, maka dari itu tanah tersebut bisa di sebut tanah terlantar dan seharusnya negara bisa mengelolanya lalu pemerintah merestribusikan tanah tersebut kepada kelompok masyarkat agar mereka bisa menggarap tanah tersebut.  Para petani juga bisa menjadi petani yang sebenar-benarnya dengan mempunyai lahan garap beserta sertifikat tanah sebagai bukti fisik dari kepemilikan tanah tersebut.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun