Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja yang Dipelajari dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia?

27 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 27 Maret 2023   20:43 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Apa itu hukum pedata Islam di Indonesia?

Hukum perdata Islam di Indonesia yaitu peraturan atau adat yang resmi dan mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur hak serta hubungan antar orang dengan orang dalam kehidupan yang sesuai dan berdasarkan ketentuan ajaran Islam di Indonesia. 

Adapun hukum perdata islam dalam kaca mata fuqoha' di sebut dengan muamalah, yaitu segalah hal dan ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam berinteraksi dalam kehidupan. Yang mana dalam pengertian secara umum dapat di artikan sebagai hukum yang berhubungan dengan hukum pernikahan, perceraian, perwakafan, warisan serta wasiat. Sedangkan dalam pengrtian secara khusus, dapat di artikan sebagai hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah, serta lain sebaginya yang di situ terjadi interaksi hubungan antar individu maupun dengan kelompok dalam prosesnya

2. Bagaimana prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam?

- Prinsip perkawinan yang tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 yaitu bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, yang artinya dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak memperbolehkan adanya pernikahan yang berbeda agama. 

Asas perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah: (1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; (2) Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing; (3) Asas monogami; (4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya; (5) Mempersulit terjadinya perceraian; (5) Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.

Menarik untuk dianalisis, asas-asas perkawinan ini memiliki landasan yang tegas seperti yang termuat dalam al-Qur'an dan Hadits. Seperti yang diurai oleh M. Rafiq, asas yang pertama dan keempat dapat dilihat rujukannya pada firman Allah:"Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih saying. Sesugguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir" (QS. Ar Rum: 21).

- Menurut kompilasi hukum Islam sendiri ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan yaitu : 

a. Prinsip kebebasan memilih pasangan

b. Prinsip kesetaraan 

c. Prinsip mu'asyarah bi al-ma'ruf 

d. Prinsip musyawarah

e. Prinsip saling menerima

Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :

a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah

b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya

c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.

d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.

Dasar hukum perkawinan monogamy dalam Islam didasarkan pada ayat 3 surat Annisa. Di mana dijelaskan bahwa perkawinan menurut Islam harus didasarkan kepada dan untuk menegakkan hukum Allah. Salah satu kewajiban yang harus ditegakkan adalah berlaku adil. Jika sebelum kawin dengan isteri kedua sudah khawatir atau takut tidak akan berbuat adil, maka hendaknya berketetapan hati untuk tetap menjaga ikatan perkawinan dengan seorang wanita saja, karena memang pada dasarnya suruhan untuk mengikat tali perkawinan itu hanya dengan seorang perempuan.

3. Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan? 

Yang menyebabkan seseorang laki-laki dan perempuan tidak mencatat dan perkawinan di PPN adalah karena anggapan mereka yang menganggap bahwa pencatatan perkawinan itu tidak penting dan terlalu rumit untuk dijalankan dari tahap awal hingga akhir atau bisa juga karena kurangnya kesadaran mereka akan pentingnya ranah hukum di negaranya. 

Solusi yang tepat atas mereka yang enggan untuk mencatatkan perkawinan di depan PPN yaitu dengan cara menasehati apa tujuan dan manfaat dari perkawinan yang dicatatkan dan memberitahu juga apa saja dampak-dampak yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak dicatatkan. Yaitu dapat menjelaskan dampak negatifnya bahwa dampak negatif tersebut lebih besar daripada dampak positif yang diperoleh. 

5. Pendapat ulama dan kompilasi hukum Islam tentang perkawinan wanita hamil!

- Yang pertama yaitu menurut ulama, 

a. Menurut mazhab hanifiah berpendapat bahwa pernikahan tetap sah baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak kemudian pernikahan juga dianggap sah dengan syarat harus harus laki-laki yang menghamili wanita tersebut. 

b. Menurut mazhab malikiyah perkawinan wanita hamil tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu. 

c. Menurut Mazhab Syafi'i wanita hamil atau zina itu tidak memiliki masa iddah dan jika melakukan perkawinan maka perkawinan tersebut dianggap sah. 

- Kemudian dalam kompilasi hukum Islam tentang perkawinan wanita hamil yaitu dalam BAB VIII khususnya pasal 53 ayat (1), (2), dan (3)

Pasal (1) "seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya"

Pasal (2) "perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya"

Pasal (3) "dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir"

6. Apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian!

- Suami dan istri harus saling berkomitmen pada hubungan perkawinan yang dijalankan

- Suami dan istri juga harus saling memberi ruang antara masing-masing kedua belah pihak

- Suami dan istri tidak boleh bersikap egois ataupun keras kepala

- Suami istri saling menghormati, baik suami atau istri wajib menghormati antara satu dengan sama lain. Bukan hanya istri saja yang harus menghormati suami tetapi seorang suami juga harus bisa menghormati istrinya. 

- Suami dan istri harus memiliki komunikasi yang terbuka, jujur dan teratur. Hal tersebut untuk menghindari konflik-konflik yang ada antara permasalahan antara suami dan istri dan menimbulkan kedamaian di antara mereka dalam pernikahan tersebut.

7. Jelaskan judul buku nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review dan inspirasi apa yang Anda dapat setelah membaca buku tersebut.

Judul : Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1984 tentang Poligami dan Problematikanya)

Penulis : Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si.

Penerbit : CV. Pustaka Setia

Terbit : 2008

Cetakan : Pertama, Maret 2008

Kesimpulan : buku ini menjelaskan perkawinan dalam perspektif undang-undang dan kompilasi hukum Islam seperti apa saja program dalam perkawinan hak suami, hak istri, hak anak dan juga kewajiban masing-masing. Dijelaskan juga mengenai perceraian dan apa saja problematikanya.

Disertai pembahasan mengenai poligami, yaitu berbagai problematika dalam pperceraian tersebut. Dan juga pembahasan mengenai dipersulitnya poligami dalam pengadilan. dan juga menjelaskan mengenai pembaharuan, yaitu pembaruan pernikahan yang dilakukan saat istri dan suami mualaf atau masuk ke dalam agama Islam tidak, dijelaskan juga dampak-dampak dari pembaruan pernikahan tersebut baik dampak terhadap anak atau dampak lainnya.

Inspirasi : Yang dapat diambil setelah membaca buku ini adalah kita bisa mengetahui berbagai problematika dalam perkawinan seperti perceraian, poligami pembaruan nikah dan problematika lainnya. Serta setelah membaca buku ini kita dapat menambah wawasan keilmuan dalam perkawinan yang belum kita ketahui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun