Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja yang Dipelajari dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia?

27 Maret 2023   20:35 Diperbarui: 27 Maret 2023   20:43 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Suami dan istri juga harus saling memberi ruang antara masing-masing kedua belah pihak

- Suami dan istri tidak boleh bersikap egois ataupun keras kepala

- Suami istri saling menghormati, baik suami atau istri wajib menghormati antara satu dengan sama lain. Bukan hanya istri saja yang harus menghormati suami tetapi seorang suami juga harus bisa menghormati istrinya. 

- Suami dan istri harus memiliki komunikasi yang terbuka, jujur dan teratur. Hal tersebut untuk menghindari konflik-konflik yang ada antara permasalahan antara suami dan istri dan menimbulkan kedamaian di antara mereka dalam pernikahan tersebut.

7. Jelaskan judul buku nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review dan inspirasi apa yang Anda dapat setelah membaca buku tersebut.

Judul : Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1984 tentang Poligami dan Problematikanya)

Penulis : Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si.

Penerbit : CV. Pustaka Setia

Terbit : 2008

Cetakan : Pertama, Maret 2008

Kesimpulan : buku ini menjelaskan perkawinan dalam perspektif undang-undang dan kompilasi hukum Islam seperti apa saja program dalam perkawinan hak suami, hak istri, hak anak dan juga kewajiban masing-masing. Dijelaskan juga mengenai perceraian dan apa saja problematikanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun