1. Apa itu hukum pedata Islam di Indonesia?
Hukum perdata Islam di Indonesia yaitu peraturan atau adat yang resmi dan mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur hak serta hubungan antar orang dengan orang dalam kehidupan yang sesuai dan berdasarkan ketentuan ajaran Islam di Indonesia.Â
Adapun hukum perdata islam dalam kaca mata fuqoha' di sebut dengan muamalah, yaitu segalah hal dan ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam berinteraksi dalam kehidupan. Yang mana dalam pengertian secara umum dapat di artikan sebagai hukum yang berhubungan dengan hukum pernikahan, perceraian, perwakafan, warisan serta wasiat. Sedangkan dalam pengrtian secara khusus, dapat di artikan sebagai hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah, serta lain sebaginya yang di situ terjadi interaksi hubungan antar individu maupun dengan kelompok dalam prosesnya
2. Bagaimana prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam?
- Prinsip perkawinan yang tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 yaitu bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, yang artinya dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak memperbolehkan adanya pernikahan yang berbeda agama.Â
Asas perkawinan menurut UU No. 1/1974 adalah: (1) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; (2) Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing; (3) Asas monogami; (4) Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya; (5) Mempersulit terjadinya perceraian; (5) Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.
Menarik untuk dianalisis, asas-asas perkawinan ini memiliki landasan yang tegas seperti yang termuat dalam al-Qur'an dan Hadits. Seperti yang diurai oleh M. Rafiq, asas yang pertama dan keempat dapat dilihat rujukannya pada firman Allah:"Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih saying. Sesugguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir" (QS. Ar Rum: 21).
- Menurut kompilasi hukum Islam sendiri ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan yaitu :Â
a. Prinsip kebebasan memilih pasangan
b. Prinsip kesetaraanÂ
c. Prinsip mu'asyarah bi al-ma'rufÂ