PendahuluanÂ
Dewasa ini tentunya kita sering mendengar banyak remaja yang meminta dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama, alasan yang menyebabkan hal tersebut bukan tak lain karena banyaknya remaja perempuan yang sudah hamil terlebih dahulu sebelum adanya ikatan pernikahan.Â
Hal tersebut tentunya bukan sebuah fenomena yang baru bagi kita karena pada faktanya permasalahan tersebut sudah merekah ruah di Indonesia. Sebagai seorang muslim tentunya kita tahu bahwasannya hal tersebut bertentangan dengan syariat agama Islam, tidak berhenti pada itu saja sebagai seorang warga Indonesia yang masih menjunjung norma-norma kehidupan hal tersebut adalah bentuk penyimpangan dari norma kesusilaan.Â
Umumnya peristiwa hamil di luar nikah ini banyak terjadi di kalangan remaja, dikarenakan masa remaja merupakan fase perubahan dari anak-anak menuju masa dewasa yang ditandai dengan masa pubertas dan telah matangnya alat reproduksi pada remaja sehingga rentan menyebabkan terjadi hamil diluar nikah.Â
Tingginya rasa keingintahuan pada usia remaja secara tidak langsung menjerumuskan mereka ke hal yang kurang baik, oleh sebab itu kita perlu membentengi diri sendiri seperti dengan tidak menelan budaya luar secara mentah-mentah, lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah Swt. Namun bagaimana dengan para remaja yang sudah terlanjur hamil di luar nikah?Â
Dalam hukum positif dan hukum Islam yang berkembang di Indonesia memperbolehkan adanya pernikahan bagi perempuan hamil. Akan tetapi kebolehan tersebut lantas tidak menjadi sebuah dukungan akan fenomena remaja hamil di luar menikah. Kebolehan pernikahan wanita tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah dan para ulama terhadap Nasib perempuan dan anak yang ditinjau dari segi sosiologis dan juga psikologis.Â
Namun tak jarang banyak yang salah mengartikan hal tersebut, oleh sebab itu kita perlu menelaah kembali mengenai problematika perkawinan wanita hamil baik dari alasan dilaksanakannya perkawinan, sebab adanya perkawinan wanita hamil, lalu argument para ulama terkait hal permasalahan tersebut, dan peninjauan terkait hal tersebut dari segi sosiologis,religious dan yuridis. Dan apa yang harus kita lakukan sebagai generasi muda dalam upaya membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam.Â
- Alasan pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat
Hidup di era Industri 4.0 membuat kita paham bahwasannya perkembangan teknologi berjalan dengan sangat cepatnya, perkembangan teknologi tersebut memudahkan seseorang untuk mengakses segala sesuatu dengan cepat tanpa memperhatikan seberapa jauh jaraknya. Hal tersebut banyak kita temui dalam proses transfer budaya di setiap negara, tak terkecuali di Indonesia. Keluar masuknya budaya barat ke Indonesia menyebabkan perubahan pada gaya hidup dan juga pola pikir masyarakat.Â
Subjek yang paling terdampak dalam hal ini yaitu remaja, proses transfer budaya yang dialami oleh para remaja cenderung lebih cepat daripada transfer budaya yang terjadi pada usia produktif. Mengapa demikian? Karena besarnya rasa keingintahuan remaja akan hal yang baru membuat mereka lebih mengeksplor kembali budaya yang masuk, dan cenderung tidak dibersamai dengan pengetahuan dan dampak positif dan negatifnya dari hal tersebut.
Kemudian erbedaan budaya antara negara Indonesia dengan negara luar menjadikan budaya yang masuk tidak sesuai dengan budaya yang hidup lebih dulu di Indonesia yang pada akhirnya menjadi sebuah bentuk penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial yang marak terjadi akhir-akhir ini yaitu perempuan hamil di luar nikah.