Mohon tunggu...
Adila QonitaDaa
Adila QonitaDaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nikah Wajib Dicatat!

20 Februari 2023   23:13 Diperbarui: 20 Februari 2023   23:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NIKAH WAJIB DICATAT!

Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Abstrak

Pencatatan perkawinan ialah salah satu dari berbagai asas hukum perkawinan dalam lingkup nasional. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, adanya asas pencatatan perkawinan tersebut saling berkaitan dan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan, maka selain harus memenuhi ketentuan hukum agama serta kepercayaan masing-masing, hal tersebut juga menjadi syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu, pencatatan dan pembuatan akta nikah adalah kewajiban yang harus dilakukan yang juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Namun nyatanya, kewajiban pencatatan dan pembuatan akta nikah menimbulkan ambiguitas makna hukum, karena kewajiban mencatat dan membuat akta nikah untuk setiap perkawinan hanya dianggap sebagai kewajiban administratif, bukan penentu sah atau tidaknya suatu akta nikah. perkawinan, maka pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang tidak ada hubungannya dan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Sekalipun perkawinan itu dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaannya, tetapi tidak dicatatkan, perkawinan itu pun dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kata kunci: pencatatan, perkawinan, sosial, keluarga, agama.

Abstrac

Marriage registration is one of the various legal principles of marriage within the national scope. In the laws and regulations on marriage in Indonesia, the existence of the principle of registration of marriages is interrelated and determines whether a marriage is valid or not, so apart from having to comply with the provisions of religious law and each other's beliefs, this is also a requirement for the validity of a marriage. Therefore, recording and making a marriage certificate is an obligation that must be carried out which is also contained in the marriage laws and regulations in Indonesia. But in fact, the obligation to record and make a marriage certificate creates ambiguity in the meaning of law, because the obligation to record and make a marriage certificate for every marriage is only considered as an administrative obligation, not to determine whether a marriage certificate is valid or not. marriage, the registration of marriage is something that has nothing to do with and determines whether or not a marriage is valid. . Even if the marriage is carried out according to the laws of each religion or belief, but is not registered, the marriage is also considered to have no legal force.

Keywords: registration, marriage, social, family, religion.

Pendahuluan

 Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara kedua insan manusia yaitu seorang pria dengan seorang wanita yang menjadi suami istri serta mempunyai tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang kekal dan harmonis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Perkawinan juga merupakan bagian kehidupan yang termasuk sakral karena semestinya hanya dilakukan sekali seumur hidup bersama pasangan yang telah dipilih, serta harus memperhatikan norma-norma masyarakat. Lagipun dengan berbagai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seringkali perkawinan dilakukan dengan berbagai model seperti kawin lari, kawin sembunyi-sembunyi dan adapun kawin kontrak sehingga muncul perkawinan yang sekarang paling populer di masyarakat yaitu perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri. 

 Perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), maka wajib mengadakan Sidang Isbat Nikah, Isbat Nikah ialah suatu langkah yang harus ditempuh bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah tetapi telah menikah menurut hukum agama. Namun karena status pernikahannya sah menurut agama saja, maka Panitera Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah untuk perkawinan siri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun