2.) Bukan uang sendiri. Contohnya: dititipkan, disuruh, diamanatkan... dsj
3.) Bagi bagi hasil. Contohnya: hasil saham setelah RUPS (lha... emang harus dibagi), hasil rampok, nyuri dll.
4.) Bayar jasa. Contohnya: Uang upeti, terima kasih, dsj
Jadi intinya, pernahkah SBY bagi-bagi uang kepada orang lain? Kalau ya... bolehkah saya minta juga? #buat modal kawin pak :)
======
Sengaja saya bawa Hambalang ke hadirin di Kompasiana ini, untuk sekedar pengingat bahwa hiruk-pikuk pemilu, saling serang antara pro cengengesan dan pro penganjur "Boleh Khianatasal Santun", video Maladewa, dan seterusnya, kita tidak boleh melupakan kasus besar bernama Hambalang. Apalagi udah nyerempet Century? Harrier? IT 2009?
Inilah saya kini, 300 artikel dan 301 untuk Anas dan Hambalangnya.
Terima kasih bagi rekan rekan yang sudah membaca artikel artikel saya sejauh ini.
Salam Hangat,
=Sachsâ„¢=
#giliran saya yang bingung, mau ditaruh di kanal mana ini tulisan? Hukum? Catatan Harian? Politik? Atau ??? Â *Terserah Admin aja yang revisi deh... :)