Tidak terasa hampir dua tahun kasus Hambalang mengambang
Dengan tersangka yang masih lengang
Meski Anas sudah dalam kandang
KPK masih terlihat seperti gamang
Padahal bukit Hambalang sudah kerontang
Tergantikan beton dibuang sayang
Hambalang seolah sebuah sisa perang
Terbengkalai, dipenuhi rumput ilalang
Uang negara menjadi surga jembalang
Adakah titah istana, selamatkan anakku sayang?
Ehemmm... ehemmm.. #gaya mata najwa - red :)
Ini adalah tulisan saya yang ke-301. Tidak terasa hampir dua tahun juga saya gabung jadi anggota Kompasiana. Bagi saya, ini adalah pencapaian luar biasa karena sebelumnya saya tidak pernah menyangka akan bisa "menulis". Sebelumnya saya suka membaca, namun saya paling sulit menulis diatas 40 kata. Sekarang? Saya sudah menulis 300 artikel (tidak termasuk yang anda baca kini), bahkan kalau mau dituruti, beberapa artikel saya bisa saja hingga 2000kata. Tapi, saya menahan diri, karena biasanya pembaca dunia maya lebih mudah kelelahan daripada membaca versi cetak, baik buku atau koran dan majalah.
Prolog soal Hambalang diatas hanya sekedar bumbu. Bahwa kita (sebenarnya gue hehehe...) sering teralihkan oleh isu terkini dan melupakan berita panas sebelumnya. Mungkin karena kita suka jadi pelupa atau pemaaf? Entahlah...
Artikel saya yang ke-300, seperti yang dapat anda baca adalah seputar kampanye. Kampanye yang judulnya rada riskan. Boleh Memperkosa, Asal Santun. Tapi itu kan kata seorang capres.
Sementara itu... ketika saya sedang mencoba bobo' siang... halahh... saya ingat bahwa kita terlalu fokus pada pemilu. Lupa pada para penjahat uang kita di lingkaran kekuasaan. Maka, saya coba cuplik sedikit ingatan kita pada kasus yang meruntuhkan bukit kepercayaan pada pemerintah kini. Hambalang!!!.
Ya.. Hambalang, Anas VS SBY
Seperti kita bisa saksikan, kini Anas Urbaningrum sudah tidak sungkan lagi pada mentornya dan tanpa ampun semakin menyeret Demokrat, terlebih nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. SBY yang sudah mmbuat bantahan bahwa dia tidak pernah memberikan down payment (DP) untuk pembelian mobil Toyota Harrier, Anas tidak jua mencabut pernyataannya.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya.dengan tegas mengatakan bahwa pemberian uang adalah fakta yang tidak terbantahkan. Yang masih kata Firman: "Menurut mas Anas, ucapan terima kasih karena jasa-jasanya selama pemilu 2009,” jelasnya, (jpnn.com).
Firman Wijaya mengklaim bahwa Anas punya saksi yang bisa membuktikan ucapannya. Termasuk bukti semacam tanda terima yang kini sedang dikumpulkan, terkait pemberian uang oleh SBY sebesar Rp 250 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 200 juta digunakan untuk membayar DP mobil.
Nah... yang patut anda lihat dari konflik saling serang diatas adalah...
1. SBY memberi uang pada Anas.
2. Anas menggunakannya sebagai DP Toyota Harrier.
Pertanyaanya sekarang,
1. Apa alasan SBY - jika benar - memberi uang sebesar itu?
2. Kenapa Anas menjadikannya sebagai DP mobil?
Jika SBY memberi uang, dan digunakan untuk DP Bajaj DKI, bayangin tuh repotnya KPK narik Bajaj sampai ke parkiran gedungnya. Kemudian, Anas akan bilang: " SBY kasih DP buat beli Bajaj...!"
Kali ini, saya berbaik hati membela SBY ( psst... takut disomay-in... hiii.... ). Pro atau Kubu Anas, tidak boleh mengatakan atau menganggap SBY memberi uang DP. Karena bisajadi ketika memberi uang tersebut, SBY tidak mengatakan "untuk beli mobil". Jadi... bantahan pihak SBY, dibenarkan.
Persoalannya sekarang, adakah benar SBY memberi uang? Kalau benar, maka untuk alasan apa uang itu diberikan?
Soal Anas menggunakannya sebagai DP Toyota Harrier, ya jangan disebut bahwa SBY memberikan DP, tapi memberi uang. Yang kebetulan digunakan Anas sebagai DP. Gitu loh...
Selanjutnya... kita menuju pertanyaan berikut: Darimana asal uang yang diberikan? Nah, ini dia yang sekarang banyak dikaitkan dengan Century itu. Apakah ada aliran dana dari Bank yang paling berpengaruh di Indonesia (mengacu pada istilah 'berdampak sistemik') ke pihak SBY? Bagaimana caranya ya? Entahlah...
Daripada itu, yang saya tahu, biasanya orang akan dengan mudah memberi / menghamburkan uang dengan beberapa syarat. Diantaranya:
1.) Bukan hasil keringat sendiri. Contohnya: nemu, rampok, malak, nyolong... dsj.
2.) Bukan uang sendiri. Contohnya: dititipkan, disuruh, diamanatkan... dsj
3.) Bagi bagi hasil. Contohnya: hasil saham setelah RUPS (lha... emang harus dibagi), hasil rampok, nyuri dll.
4.) Bayar jasa. Contohnya: Uang upeti, terima kasih, dsj
Jadi intinya, pernahkah SBY bagi-bagi uang kepada orang lain? Kalau ya... bolehkah saya minta juga? #buat modal kawin pak :)
======
Sengaja saya bawa Hambalang ke hadirin di Kompasiana ini, untuk sekedar pengingat bahwa hiruk-pikuk pemilu, saling serang antara pro cengengesan dan pro penganjur "Boleh Khianatasal Santun", video Maladewa, dan seterusnya, kita tidak boleh melupakan kasus besar bernama Hambalang. Apalagi udah nyerempet Century? Harrier? IT 2009?
Inilah saya kini, 300 artikel dan 301 untuk Anas dan Hambalangnya.
Terima kasih bagi rekan rekan yang sudah membaca artikel artikel saya sejauh ini.
Salam Hangat,
=Sachs™=
#giliran saya yang bingung, mau ditaruh di kanal mana ini tulisan? Hukum? Catatan Harian? Politik? Atau ??? *Terserah Admin aja yang revisi deh... :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H