Mohon tunggu...
Adidtya Syaputra
Adidtya Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum keluarga Islam, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

Tiada bubu tiada tangsi. Ikan di karang tak boleh dapat. Tiada ilmu tiada mengaji. Di dalam terang boleh tersesat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam mengenai Kasus Korban Begal menjadi Tersangka Pembunuhan

21 Mei 2022   10:17 Diperbarui: 1 Juni 2022   18:40 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini orang yang melakukan pembelaan mendapatkan dua keistimewaan, yakini :

  • Jika di bunuh, maka tergolong orang yang mati syahid.
  • Jika terbunuh, maka tiada suatu dosa pun atas dirinya dan pelaku kejahatan yang terbunuh masuk dalam neraka.

Demikianlah Artikel ini dibuat yakni bertujuan untuk menambah wawasan agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan dengan hal ini pula agar terciptanya masyarakat yang damai dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun