Pendapat yang pro mendukung Korban beranggapan hal yang wajar karena memang sepantasnya melakukan hal sedemikian, namun, pendapat yang kontra dengan korban menanggapi hal ini masuk dalam ranah HAM.
Dalam pandangan islam sudah termuat tentang agar umat membela diri jika ia di serang dan hendak dibunuh, dirampok, atau di perkosa istrinya, maka berhak melawan untuk melindung diri, harta, dan kehormatannya. Mulai dengan cara terlunak hingga menggunakan cara kekerasan.Â
Mulai dengan berbicara dengan baik, berteriak meminta tolong, atau memukul bahkan boleh membunuh si pelaku jika itu membahayakan nyawa diri sendiri. Pada Buku Fiqih sunnah menerangkan bahwasannya pada saat itu,
 Pembunuh dengan alasan membela diri tidak bisa di tuntut Qishas atau kafarat dan pihak terbunuh pun juga tidak bisa menerima diyat karena pada dasarnya ia lah yang menajdi pelaku kejahatan yang sebenarnya.Â
Jika saat membela diri sang korban kalah dan terbunuh, maka dalam pandangan islam si korban terhitung sebagai orang yang mati syahid.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Asy-Syuuara : 41,
"Dan sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa  pun atas mereka".
Hal ini di kuatkan juga pada Hadist yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah,
" Seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. Dan berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana jika ada seseorang yang hendak merampas hartaku ?. Nabi menjawab, "Jangan kamu berikan hartamu". Lalu lelaki itu bertanya kembali, "Bagaimana kalau ia hendak membunuhku ?".Â
Rasulullah saw menjawab, "Lawanlah". "bagaimana kalau aku terbunuh ?". Rasulullah menjawab "kamu mati syahid", dan "Bagaimana kalau aku membunuhnya ? ", Rasulullah pun menjawab "Dia di neraka".
Dari Al-Qur'an dan Hadist tersebut dapat kita ambil kesimpulan dan sebuah pengajaran bahwasannya jika kita di aniaya oleh seseorang ataupun di begal, maka islam menyuruh agar membela diri dan melakukan perlawanan hingga titik darah penghabisan.Â