Dalam hal ini orang yang melakukan pembelaan mendapatkan dua keistimewaan, yakini :
- Jika di bunuh, maka tergolong orang yang mati syahid.
- Jika terbunuh, maka tiada suatu dosa pun atas dirinya dan pelaku kejahatan yang terbunuh masuk dalam neraka.
Demikianlah Artikel ini dibuat yakni bertujuan untuk menambah wawasan agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan dengan hal ini pula agar terciptanya masyarakat yang damai dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!