Seperti Pemerintah DKI Jakarta, para investor mempunyai "peraturan ganjil genap"-nya sendiri. Mereka umumnya memegang dan mematuhi peraturan itu dengan ketat. Mereka tahu, kalau menyimpang sedikit saja dari peraturan tadi, akan ada "sanksi" yang siap menanti, yaitu kerugian berinvestasi di pasar saham.
Oleh sebab itu, kedisiplinan dalam menjalankan peraturan tadi betul-betul diperlukan, supaya investasi yang dilakukan bisa berjalan lancar dan bebas dari "kemacetan".
Salam.
Adica Wirawan
Referensi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H