Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Dengan Teknologi Informasi, BPJS Kesehatan Mampu Meretas Batas Layanan?

28 Mei 2019   06:02 Diperbarui: 28 Mei 2019   06:20 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Public Expose BPJS Kesehatan 2019 (sumber: dokumentasi pribadi)

"Tsunami digital" yang melanda Indonesia beberapa tahun terakhir telah menyebar ke sejumlah sektor. Mulai dari perdagangan, transportasi, hingga layanan publik. Termasuk BPJS Kesehatan. Makanya, dalam rangka implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi dalam ranah digital.

Hal itu memang penting dilakukan. Pasalnya, dengan teknologi informasi, layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan bisa menjangkau masyarakat luas, terutama yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Bisa dibayangkan, orang-orang yang berdomisili di wilayah yang jauh bisa tetap mengakses layanan BPJS Kesehatan, seperti pendaftaran peserta, pembayaran premi, hingga pengajuan klaim. Dengan demikian, biarpun "dipisahkan" jarak, masyarakat tetap dapat merasakan kehadiran negara, terutama dalam hal layanan kesehatan.

Kehadiran teknologi informasi dinilai telah membantu BPJS Kesehatan dalam menjalankan operasionalnya serta menghemat sumber daya yang dibutuhkan. Makanya, dalam Public Expose tahun 2019 di Jakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menekankan pentingnya peran teknologi bagi keberlangsungan program yang sudah digariskan.

"Kita tidak bisa melawan arus perkembangan teknologi informasi, menghindar atau bahkan menolaknya. Berbagai layanan digital yang tumbuh di era JKN-KIS akan mendobrak dan mengubah cara berpikir masyarakat, lebih jauh akan membawa revolusi besar dalam tatanan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," kata Fachmi Idris.

Lebih lanjut, Fachmi menjelaskan BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai aplikasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Aplikasi tadi diharapkan mampu memenuhi harapan masyarakat, yang meliputi kemudahan memperoleh informasi terkait Program JKN-KIS, kemudahan mendaftar, kepastian membayar iuran, kepastian mendapat jaminan di fasilitas kesehatan, serta kemudahan menyampaikan keluhan.

Untuk itulah, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN disiapkan menjadi one stop service untuk memperoleh informasi, mendaftarkan diri, membayar iuran, mengetahui informasi kepesertaan, informasi kesehatan (tele consulting) dan ke depannya akan dikembangkan sistem antrian pelayanan kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga menekan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dr. Arif Satria Sp, Msi, selaku Rektor IPB, menjelaskan bahwa sebetulnya IPB telah bermitra dengan BPJS Kesehatan sejak lama. Namun, dengan ditandatanganinya MoU tadi, kemitraan yang sudah terjalin jadi tambah kuat.

Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan IPB (Sumber: dokumentasi pribadi)
Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan IPB (Sumber: dokumentasi pribadi)

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di IPB diharapkan mampu menjangkau semua civitas. Dengan dilindungi oleh layanan kesehatan, kualitas kegiatan belajar-mengajar di perkuliahan tentu akan jauh lebih baik. 

Pasalnya, para dosen, staf, dan mahasiswa tidak perlu lagi khawatir kalau-kalau jatuh sakit selama proses akademik berlangsung. Dengan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, semuanya bisa merasakan manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, bertambah luaslah jangkauan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. Untuk urusan jangkauan tersebut, BPJS Kesehatan memang tidak main-main. 

Dengan misi melindungi seluruh Rakyat Indonesia sesuai program Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan memberi beragam jenis kemudahan agar semua lapisan masyarakat dapat bergabung menjadi peserta JKN-KIS  

Di sisi kemudahan pendaftaran, misalnya, telah dikembangkan banyak kanal pendaftaran khususnya berbasis teknologi informasi, yaitu pendaftaran secara daring, melalui Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 1500400. 

BPJS Kesehatan juga mengembangkan elektronik data badan usaha (e-Dabu) untuk pendaftaran peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sangat memudahkan pemberi kerja untuk mendaftarkan serta meng-update data peserta.

Pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti autodebit, e-commerce, dan ritel. Saat ini sebanyak 686.735 kanal pembayaran iuran dapat dipilih dan dimanfaatkan peserta JKN-KIS.

Dari sisi pelayanan kesehatan, pemanfaatan teknologi sudah digunakan untuk penggunaan aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), Rujukan Online, Klaim Digital (Vedika), pemanfaatan finger print di fasilitas kesehatan serta  Deteksi Potensi Fraud melalui Analisa Data Klaim (Defrada). 

Pengembangan ini diimplementasikan agar pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan mutu dan kualitas.

Dari sisi kemudahan menyampaikan keluhan, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang terintegrasi baik di fasilitas kesehatan, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Website dan LAPOR! 

Pengelolaan Pengaduan ini mendapat apresiasi dari Kementerian PANRB di tahun 2018. BPJS Kesehatan menjadi 10 lembaga terbaik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Dengan layanan demikian, jangan heran, BPJS Kesehatan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang sekarang dikenal dengan istilah Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk tutup buku tahun 2018 atau ke-5 secara berturut-turut sejak implementrasi Program JKN-KIS, dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono yang berafiliasi dengan Nexia International. 

BPJS Kesehatan juga memperoleh skor aktual 85,72 dari skor maksimal 100 dengan predikat Sangat Baik, untuk pengukuran Good Governance Tahun 2018 oleh BPKP.

Sebagai penutup, sampai akhir tahun 2018, jumlah peserta Program JKN-KIS sudah mencapai 208.054.199 jiwa, dan per 19 Mei 2019, jumlah tersebut meningkat menjadi 221.580.743 jiwa. 

Dengan jumlah peserta yang begitu banyak, sementara sumber daya manusia yang tersedia begitu sedikit, tentu timbul beragam masalah dalam pelayanan. Meski begitu, manajemen BPJS Kesehatan terus berbenah, dan dengan dibantu teknologi informasi, kualitas layanannya bisa terus ditingkatkan.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun