Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Dengan Teknologi Informasi, BPJS Kesehatan Mampu Meretas Batas Layanan?

28 Mei 2019   06:02 Diperbarui: 28 Mei 2019   06:20 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Public Expose BPJS Kesehatan 2019 (sumber: dokumentasi pribadi)

Dengan begitu, bertambah luaslah jangkauan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. Untuk urusan jangkauan tersebut, BPJS Kesehatan memang tidak main-main. 

Dengan misi melindungi seluruh Rakyat Indonesia sesuai program Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan memberi beragam jenis kemudahan agar semua lapisan masyarakat dapat bergabung menjadi peserta JKN-KIS  

Di sisi kemudahan pendaftaran, misalnya, telah dikembangkan banyak kanal pendaftaran khususnya berbasis teknologi informasi, yaitu pendaftaran secara daring, melalui Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 1500400. 

BPJS Kesehatan juga mengembangkan elektronik data badan usaha (e-Dabu) untuk pendaftaran peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sangat memudahkan pemberi kerja untuk mendaftarkan serta meng-update data peserta.

Pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti autodebit, e-commerce, dan ritel. Saat ini sebanyak 686.735 kanal pembayaran iuran dapat dipilih dan dimanfaatkan peserta JKN-KIS.

Dari sisi pelayanan kesehatan, pemanfaatan teknologi sudah digunakan untuk penggunaan aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), Rujukan Online, Klaim Digital (Vedika), pemanfaatan finger print di fasilitas kesehatan serta  Deteksi Potensi Fraud melalui Analisa Data Klaim (Defrada). 

Pengembangan ini diimplementasikan agar pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan mutu dan kualitas.

Dari sisi kemudahan menyampaikan keluhan, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang terintegrasi baik di fasilitas kesehatan, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Website dan LAPOR! 

Pengelolaan Pengaduan ini mendapat apresiasi dari Kementerian PANRB di tahun 2018. BPJS Kesehatan menjadi 10 lembaga terbaik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Dengan layanan demikian, jangan heran, BPJS Kesehatan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang sekarang dikenal dengan istilah Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk tutup buku tahun 2018 atau ke-5 secara berturut-turut sejak implementrasi Program JKN-KIS, dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono yang berafiliasi dengan Nexia International. 

BPJS Kesehatan juga memperoleh skor aktual 85,72 dari skor maksimal 100 dengan predikat Sangat Baik, untuk pengukuran Good Governance Tahun 2018 oleh BPKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun