Sebagai lembaga yang berwenang, BI mempunyai tugas untuk mengidentifikasi sumber risiko sistemik. Ia seperti buoy yang berfungsi mendeteksi datangnya tsunami di lepas pantai. Dengan demikian, upaya penyelamatan bisa dilakukan sedini mungkin agar dampak tsunami bisa dikurangi.
Terlebih, BI juga memiliki Protokol Manajemen Krisis. Berlandaskan UU No 9 Tahun 2016, protokol tadi menjadi acuan ketika krisis datang menerjang.
Jadi, dengan adanya protokol tersebut, sedahsyat apapun krisis yang menghantam, stabilitas keuangan bisa dijaga dengan baik.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H