Mohon tunggu...
Moch. Adib Irham Ali
Moch. Adib Irham Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosial Humaniora

The author is someone who is enthusiastic about education, social politics, history, philosophy, humanity, health, and community.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Laut Internasional

16 Agustus 2021   11:20 Diperbarui: 16 Agustus 2021   11:37 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Laut merupakan komponen penting dalam kehidupan manusia. Laut sendiri telah sejak lama berperan sebagai sarana penghubung antara berbagai bangsa baik dalam bidang perdagangan, palayaran dan bahkan dalam hal politik. 

Laut juga menyimpan kekayaan yang sangat berguna bagi bangsa yang memilikinya. Di dalamnya tersimpan berbagai sumber daya alam seperti ikan, mutiara hingga kekayaan tambang yang sangat berharga bagi perekonomian negara yang menguasainya.

Kepemilikan wilayah laut menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi suatu negara. Karena itulah, seringkali wilayah laut ini menjadi sengketa antara beberapa negara yang tak jarang hingga berbuntut konflik antara negara-negara yang memperebutkannya. 

Untuk mengatasi hal demikian, maka diaturlah peraturan mengenai hukum laut untuk dapat memberikan landasan hukum dan sebagai upaya untuk memberikan keadilan terhadap kepemilikan laut bagi negara- negara di dunia.

Hukum laut menjadi penting untuk dimengerti, karena laut dengan segala kekayaan dan potensi konflik yang ditimbulkannya memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan sejarah umat manusia. Pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan mengenai perkembangan dan sejarah hukum laut internasional.

Dalam perspektif Wirjono dalam Hukum Laut Bagi Indonesia, penggunaan istilah "Hukum Laut" di Indonesia banyak mendapat pengaruh dari dari pengetahuan hukum di Negeri Belanda. 

Dalam bahasa Belanda, baisanya menggunakan istilah "Zee-recht" yang artinya peraturan hukum yang berhubungan dengan pelayaran kapal di laut, terutama mengenai pengangkutan orang atau barang menggunakan kapal laut. 

Pengertian ini dapat dikatakan sebagai pengertian Hukum Laut dalam arti sempit, karena di ranahnya hanya pada lingkungan hukum perdata dan tidak meliputi peraturan hukum dalam lingkungan hukum publik. Dalam pengertian yang lebih luas, hukum laut meliputi segala peraturan hukum yang memiliki hubungan dengan laut.

Laut memiliki sifat yang istimewa bagi manusia. Bagitu pula hukum laut, karena hukum umumnya merupakan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat dan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat itu. 

Laut adalah keluasan air yang meluas di antara pelbagai benua dan pulau-pulau. Tidak dapat dikatakan dalam pengertian biasa, bahwa di atas air yang luas tersebut terdapat orang yang berdiam atau menetap. 

Dengan sifatnya yang demikian itu, adalah sukar di tengah-tengah lautan dapat berdiri suatu negara. Karena itu, pada hakekatnya segala peraturan hukum yang berlaku di tiap-tiap negara selayaknya berhenti berlaku apabila melewati laut.

Akan tetapi sejak zaman dahulu, masyarakat yang menetap di tepi laut sering kali menganggap berhak untuk menguasai sebagian laut yang berada di pesisir itu. Pada beberapa kasus kemudian muncul kecenderungan untuk memperluas wilayah perairan pesisir tersebut hingga ke wilayah laut di sekitarnya. 

Hal ini akan menjadi masalah ketika tidak jauh dari tanah pesisir itu juga terdapat tanah pesisir yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Maka, untuk menghindari konflik yang dapat terjadi sewaktu-waktu karena persengketaan wilayah laut tersebut sehingga kemudian dibentuklah Hukum Laut yang bersifat Internasional.

Jika diruntut secara historis, pembahasan mengenai hukum laut sudah menuat sejak abad pertegahan. Orang Eropa menganggap laut sebagai suatu hal yang sangat misterius. Karena adanya keterbatasan pengetahuan, mereka pada zaman dahulu meyakini bumi ibarat sebuah bidang datar (seperti meja). 

Mereka yang mencoba melakukan pelayaran ke seberang lautan akan jatuh ke tepian. Cara berpikir demikian yang mendominasi masyarakat Eropa pada saat itu membuat usaha-usaha untuk berlayar ke seberang lautan pantang dilakukan.

Seiring munculnya perkembangan teknologi, dua kekuatan maritim Eropa yakni Portugis dan Spanyol mulai melakukan usaha dalam penjelajahan samudera. 

Sesuai Perjanjian Tordesillas (1498), Portugis berlayar ke arah barat sedangkan Spanyol berlayar ke arah timur. Kedua pelayaran ini akhirnya bertemu di Maluku. Pertemuan tersebut meruntuhkan mitos lama yang menyatakan bumi berbentuk datar, dan membuktikan teori bahwa bumi berbentuk bulat. Lebih jauh lagi, pertemuan keduanya menghasilkan sebuah perselisihan sehingga kemudian dibuatlah perjanjian damai yang disebut Traktat Saragosa (1592).

Traktat Saragosa membagi belahan bumibagi pengaruh bangsa Spanyol dan bangsa Portugis. Abd Rahman Hamid dalam Sejarah Maritim Indonesia Perjanjian ini menjadi awal berkembangnya pandangan bahwa laut hanya milik kelompok tertentu (mare classum).

Pada abad ke-17, telah lahir dua ajaran (doktrin) di bidang hukum laut internasional, yaitu ajaran Mare Liberium dan Mare Clasum. Kedua ajaran ini timbul akibat dari pertentangan Belanda atas penguasaan laut di dunia oleh Portugal dan Spanyol, serta tuntutan Inggris atas kawasan Mare Anglicanum. Pertentangan antara Negara-negara ini terutama antara Belanda dan Inggris menimbulkan the Battle of books (perang buku).perang buku ini berlangsung kurang lebih 50 tahun dan berakhir dengan terjadinya perang antara Inggris dan Belanda pada tahun 1665.

Dalam perkembangannya hukum laut melewati beberapa konsepsi yaitu 

  1. Konferensi Liga Bangsa-bangsa di Den Haag tahun 1930.
  2. Konsepsi Konferensi Hukum Laut PBB I (UNCLOS  I) I958.
  3. Konsepsi Konferensi Hukum Laut PBB II (UNCLOS II) 1960.
  4. Konsepsi Konferensi Hukum Laut PBB III (UNCLOS III) 1982

Hukum Laut Internasional yang telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB mengatur tentang berbagai kegiatan di lautan. Berikut ini merupakan penjelasan dari berbagai hal yang diatur dalam hukum laut internasional. Berikut merupakan beberapa hal yang diatur dalam hukum laut internasional pasca Konsepsi Konferensi Hukum Laut PBB III (UNCLOS III) 1982 yang penulis sadur dari Albert W. Koest dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut antara lain, 

  • Pelayaran dan Penerbangan

Konvensi menyepakati bahwa negara pantai harus memberikan hak lalu lintas damai bagi semua kapal yang melalui laut wilayah sesuai dengan ketentuan --ketentuan Konvensi.  Pada pasal 19, dinyatakan bahwa lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan perdamaian, ketertiban dan keamanan negara pantai. Pada pasal 20, ditetapkan juga aturan bagi kapal-kapal selam untuk berlayar di permukaan dan menunjukkan bendera mereka.

Peletakan kabel dan pipa bawah laut

Kedaulatan negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawah perairan pedalaman dan laut teritorial, dengan demikian maka peletakan kabel dan pipa di daerah tersebut harus tunduk kepada yuridiksi negara pantai yang bersangkutan. Untuk bagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, kebebasan meletakkan kabel dan pipa sebagai suatu kebebasan di laut lepas namun harus tetap mengakui hak-hak negara pantai di Zona Ekonomi Eksklusifnya.

Pencemaran laut

Dalam konvensi ini, terdapat 45 pasal yang mengatur mengenai masalah pencemaran laut ini. Secara umum, negara-negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut. Itu artinya bahwa negara-negara harus mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber apapun.

Riset ilmiah kelautan

Pada pasal 238 Konvensi disebutkan bahwa Semua organisasi internasional yang kompeten mempunyai hak untuk melakukan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi. Riset ilmiah tersebut juga hanya diperbolehkan dengan maksud-maksud damai dan dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang tepat serta tidak mengganggu penggunaan laut lainnya.Meneganai riset di kawasan laut lepas, setiap negara memiliki hak untuk menyelenggarakan riset ilmiah disana.

Eksploitasi sumber kekayaan hayati laut

Negara pantai memiliki hak berdaulat atas kekayaan hayati di laut teritorial hingga Zona Ekonomi Eksklusifnya. Pada Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai memiliki hak-hak yang lebih kecil dari pada di perairan teritorialnya. Negara pantai diharuskan menentukan jumlah tangkapan yang dibolehkan sumber kekayaan hayati di Zona Ekonomi Eksklusifnya dengan didasari bukti-bukti ilmiah, serta harus melakukan tindakan untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan agar populasi ikan tetap pada tingkatan yang lestari.

Eksploitasi Landas Kontinen

Negara pantai memiliki hak berdaulat penuh terhadap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam di landas kontinennya. Pada pasal 78 dijelaskan bahwa hak negara pantai atas wilayah landas Kontinennya tidak mempengaruhi status hukum perairan maupun udara di atasnya, dan harus dilakukan negara pantai dengan tidak mempengaruhi pelayaran atau kegiatan-kegiatan sah lainnya.

Eksploitasi Dasar Samudera Dalam

Ketentuan-ketentuantentang pengaturan dasar laut samudera merupakan bagian Konvensi yang paling rumit. Negara-negara Industri karena adanya kepentingan ekonomi mereka, menghendaki peraturan yang sesesdikit mungkin mengenai pembatasan-pembatasan kegiatan eksploitasi di dasar samudera. 

Sedangkan pada negara-negara berkembang memiliki pandangan yang berbeda agar kegiatan eksploitasi dasar laut samudera diatur sedemiakian rupa sehingga mampu menjamin keuntungan dan terjaminnya partisipasi serta hak terhadap akses informasi kepada mereka dalam kegiatan tersebut. 

Untuk mengatasi permaslahan ini, maka kemudian dibuatlah Otorita Dasar Laut Internasional yang bertugas mengatur dan mengawasi eksplorasi dan eksploitasi di dasar laut samudera dalam.

Dengan adanya Konvensi mengenai Hukum Laut Internasional ini maka hak bagi negara pantai menjadi lebih terjamin dalam eksplorasi dan eksploitasi kekayaan lautnya. Konvensi ini juga memberikan jaminan terhadap hak dan keamanan bagi negara-negara di dunia dalam lalu lintas pelayaran dan perdagangan internasional.

Adanya Hukum Laut Internasional juga memiliki arti yang sangat penting bagi Indonesia. Dengan adanya jaminan akan ketetapan hukum laut, maka wilayah Idonesia yag terdiri dari ribuan pulau dapat terjami kedaulatannya.Dengan terjamiya koneksi antar pulau-pulau di Indonesia maka akan terwujudlah sebuah Wawasan Nusatara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun