Peletakan kabel dan pipa bawah laut
Kedaulatan negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawah perairan pedalaman dan laut teritorial, dengan demikian maka peletakan kabel dan pipa di daerah tersebut harus tunduk kepada yuridiksi negara pantai yang bersangkutan. Untuk bagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, kebebasan meletakkan kabel dan pipa sebagai suatu kebebasan di laut lepas namun harus tetap mengakui hak-hak negara pantai di Zona Ekonomi Eksklusifnya.
Pencemaran laut
Dalam konvensi ini, terdapat 45 pasal yang mengatur mengenai masalah pencemaran laut ini. Secara umum, negara-negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut. Itu artinya bahwa negara-negara harus mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari sumber apapun.
Riset ilmiah kelautan
Pada pasal 238 Konvensi disebutkan bahwa Semua organisasi internasional yang kompeten mempunyai hak untuk melakukan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi. Riset ilmiah tersebut juga hanya diperbolehkan dengan maksud-maksud damai dan dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang tepat serta tidak mengganggu penggunaan laut lainnya.Meneganai riset di kawasan laut lepas, setiap negara memiliki hak untuk menyelenggarakan riset ilmiah disana.
Eksploitasi sumber kekayaan hayati laut
Negara pantai memiliki hak berdaulat atas kekayaan hayati di laut teritorial hingga Zona Ekonomi Eksklusifnya. Pada Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai memiliki hak-hak yang lebih kecil dari pada di perairan teritorialnya. Negara pantai diharuskan menentukan jumlah tangkapan yang dibolehkan sumber kekayaan hayati di Zona Ekonomi Eksklusifnya dengan didasari bukti-bukti ilmiah, serta harus melakukan tindakan untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan agar populasi ikan tetap pada tingkatan yang lestari.
Eksploitasi Landas Kontinen
Negara pantai memiliki hak berdaulat penuh terhadap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam di landas kontinennya. Pada pasal 78 dijelaskan bahwa hak negara pantai atas wilayah landas Kontinennya tidak mempengaruhi status hukum perairan maupun udara di atasnya, dan harus dilakukan negara pantai dengan tidak mempengaruhi pelayaran atau kegiatan-kegiatan sah lainnya.
Eksploitasi Dasar Samudera Dalam