Mohon tunggu...
Moch. Adib Irham Ali
Moch. Adib Irham Ali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosial Humaniora

The author is someone who is enthusiastic about education, social politics, history, philosophy, humanity, health, and community.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Laut Internasional

16 Agustus 2021   11:20 Diperbarui: 16 Agustus 2021   11:37 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan-ketentuantentang pengaturan dasar laut samudera merupakan bagian Konvensi yang paling rumit. Negara-negara Industri karena adanya kepentingan ekonomi mereka, menghendaki peraturan yang sesesdikit mungkin mengenai pembatasan-pembatasan kegiatan eksploitasi di dasar samudera. 

Sedangkan pada negara-negara berkembang memiliki pandangan yang berbeda agar kegiatan eksploitasi dasar laut samudera diatur sedemiakian rupa sehingga mampu menjamin keuntungan dan terjaminnya partisipasi serta hak terhadap akses informasi kepada mereka dalam kegiatan tersebut. 

Untuk mengatasi permaslahan ini, maka kemudian dibuatlah Otorita Dasar Laut Internasional yang bertugas mengatur dan mengawasi eksplorasi dan eksploitasi di dasar laut samudera dalam.

Dengan adanya Konvensi mengenai Hukum Laut Internasional ini maka hak bagi negara pantai menjadi lebih terjamin dalam eksplorasi dan eksploitasi kekayaan lautnya. Konvensi ini juga memberikan jaminan terhadap hak dan keamanan bagi negara-negara di dunia dalam lalu lintas pelayaran dan perdagangan internasional.

Adanya Hukum Laut Internasional juga memiliki arti yang sangat penting bagi Indonesia. Dengan adanya jaminan akan ketetapan hukum laut, maka wilayah Idonesia yag terdiri dari ribuan pulau dapat terjami kedaulatannya.Dengan terjamiya koneksi antar pulau-pulau di Indonesia maka akan terwujudlah sebuah Wawasan Nusatara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun