Mohon tunggu...
Adib Abadi
Adib Abadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Eklektik

Tertarik pada dunia buku, seni, dan budaya populer.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Restorative Justice, Obat Mujarab untuk Luka Pendidikan

4 Oktober 2024   16:14 Diperbarui: 4 Oktober 2024   16:56 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI penyelesaian masalah dengan cara Restorative Justice | sumber gambar: the74million.org

Kekerasan di sekolah seringkali dianggap sebagai bagian dari dinamika pendidikan yang tidak terhindarkan.

Di Indonesia, masalah kekerasan di sekolah, baik itu antara siswa atau antara guru dan siswa, masih menjadi persoalan serius. Hukuman fisik, skorsing, atau bahkan dikeluarkan dari sekolah seringkali menjadi solusi pertama. Namun, apakah pendekatan hukuman keras ini efektif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan harmonis?

Pendekatan represif ini tidak hanya gagal menyelesaikan akar permasalahan kekerasan, tetapi seringkali memperburuk situasi, menyebabkan siswa semakin terisolasi dan kehilangan rasa keterhubungan sosial. Di sinilah pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi. Dengan fokus pada pemulihan hubungan dan perbaikan sosial, restorative justice memberikan pandangan baru tentang bagaimana konflik di sekolah dapat dikelola tanpa kekerasan.

Kekerasan di Sekolah: Masalah yang Mendarah Daging

Kekerasan di sekolah adalah cerminan masalah yang lebih besar dalam masyarakat. 

Di Indonesia, ketimpangan sosial, perbedaan status ekonomi, dan budaya patriarki sering memperparah masalah kekerasan di sekolah. Misalnya, kasus perundungan tidak hanya terjadi antara siswa, tetapi juga antara guru dan siswa. Sebuah survei oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kekerasan fisik, verbal, dan psikologis masih sering terjadi di lingkungan sekolah, yang menyebabkan siswa mengalami trauma dan kesulitan belajar.

Dalam situasi ini, hukuman represif hanya memperkuat siklus kekerasan. Seorang siswa yang dihukum karena berperilaku buruk mungkin tidak akan belajar bagaimana memperbaiki perilakunya, melainkan menjadi semakin terpinggirkan. Ketika rasa saling menghargai tidak ditanamkan, masalah kekerasan akan terus terulang. Restorative justice menawarkan alternatif yang lebih solutif, dengan fokus pada dialog dan penyelesaian masalah bersama, sehingga menciptakan ruang di mana hubungan dapat dipulihkan dan konflik diselesaikan dengan cara yang lebih positif.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah pendekatan yang mendorong dialog antara pelaku dan korban, serta melibatkan komunitas sekolah dalam proses penyelesaian konflik.

Daripada menghukum pelaku dengan sanksi yang keras, model ini mengutamakan pemulihan sosial dan emosional baik bagi korban maupun pelaku. Inti dari pendekatan ini adalah pemulihan hubungan yang rusak dan perbaikan terhadap kerugian yang terjadi, alih-alih fokus pada pembalasan.

Margaret Thorsborne dan Peta Blood dalam bukunya "Restorative Justice in Education: A Practical Guide to Building a Restorative School" menyatakan bahwa pendekatan ini bukan hanya bertujuan menyelesaikan konflik, tetapi juga menciptakan lingkungan sekolah yang lebih inklusif. Dalam praktiknya, restorative justice memungkinkan pelaku untuk menyadari dampak dari perbuatannya, meminta maaf, dan melakukan tindakan reparasi yang sesuai untuk memulihkan kerugian yang dialami korban.

Proses ini tidak hanya mengajarkan pelaku tentang tanggung jawab pribadi, tetapi juga membantu korban merasa dihargai dan didengar. Dengan adanya dialog terbuka, seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan hubungan sosial yang sehat di sekolah.

Studi Kasus: Keberhasilan Restorative Justice di Sekolah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun