Pada tanggal 7 November 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data perusahaan Investasi yang dilaporkan oleh Masyarakat terkait adanya pelanggaran tetapi bidang Investasi perusahaan tersebut di luar wewenang pengawasan OJK. Rilis data tersebut dikeluarkan di website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id/info-terkini. Kemudian media Massa memberitakan dengan judul yang Bombastis bahkan ada di beberapa harian yang menjadi Headline: Daftar perusahaan Investasi Bodong, Perusahaan yang tidak mendapatkan ijin OJK dll.
Dalam benak Masyarakat, jika mereka terjun ke investasi apapun, maka yang akan mengawasi pelaksanaannya adalah OJK. Titik.Dalam tahap ini jika ada perusahaan yang tidak mendapatkan ijin dari OJK akan dianggap Bodong dan tidak berijin. Masyarakat pasti tidak tahu bahwa setiap bidang Investasi mempunyai lembaga Pengawasan dan Regulator masing-masing. Misalnya saya jelaskan sebagai berikut:
1. OJK
OJK berwenang  melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam kegiatan transaksi di Pasar Modal, Perbankan, juga Investasi Keuangan non perbankan misalnya asuransi, dana pensiun, Lembaga pembiayaan dan Lembaga jasa keuangan lainnya (misalnya pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dll). Pembentukan OJK berdasarkan "UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan" .
Dalam Pasal 1 ayat 1 dinyatakan sebagai berikut: Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. BAPPEBTI
BAPPEBTI mengawasi kegiatan transaksi dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, baik yang dilakukan di Bursa Berjangka maupun di Sistem Perdagangan Komoditi lainnya. Di Indonesia ada 2 macam Bursa Berjangka, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ / JFX) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Sistem transaksi dalam hal ini dilakukan dengan cara Multilateral maupun Bilateral (dikenal dengan nama SPA, Sistem Perdagangan Alternatif). Semuanya sudah dinaungi ke dalam "UU Nomor 10 tahun 2011" tentang Amandemen dari  "UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi."
Dalam Pasal 1 ayat 3 dinyatakan sebagai berikut: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga  pemerintah yang tugas pokoknya melakukan  pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan  pengawasan Perdagangan Berjangka.
3. KOPERASI
Bagaimana dengan Koperasi? Aktifitas dalam perkoperasian tentu saja diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang memang diamanatkan UU untuk membentuk dan mengawasi Koperasi di Indonesia. UU yang dimaksud adalah "UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian".
Dalam BAB XI tentang Pengawasan, Pasal 96 ayat 2, dijelaskan bahwa:
(1) Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap  Koperasi.
(2) Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
UNTUK APA OJK MERILIS DAFTAR PERUSAHAAN YANG TIDAK BERADA DIBAWAH PENGAWASANNYA ?
Kita tentu harus bertanya, silahkan dengan nada kritis, ketus atau marah, kenapa OJK yang bergerak dalam bidang pengawasan instrumen Keuangan, baik di pasar modal, perbankan maupun non perbankan, merilis data perusahaan yang jelas-jelas bukan "sasaran"nya ke publik ? Ada apa dibalik ini semua? OJK harus menjelaskan ke publik tentang alasan mereka melakukan ini.
Jika perusahaan-perusahaan yang berada dibawah wewenangnya melakukan pelanggaran maka wajib hukumnya OJK merilis ke publik tentang jenis pelanggarannya dan hukumannya seperti apa. Hal seperti itu dilakukan oleh Bappebti (silahkan dicek di www.bappebti.go.id). Hampir rutin tiap jangka waktu tertentu Bappebti merilis jika ada perusahaan yang ikut dalam aktifitas perdagangan berjangka melakukan pelanggaran, lengkap dengan sanksi dan hukumannya. Tetapi apakah Bappebti pernah merilis daftar Bank, BPR, Asuransi maupun Koperasi yang melakukan pelanggaran? Hal seperti itu semestinya dilakukan juga oleh OJK.
OJK, sebagai salah satu pengawas dari sekian banyak pengawas dalam ranah Investasi dan bisnis, semestinya lebih bijak dalam merilis hal-hal tersebut ke Publik. Seharusnya OJK lebih baik tingkatkan aktifitas publikasi untuk menjelaskan ke publik bidang-bidang yang masuk dalam pengawasannya dan kalau perlu akan lebih baik lagi jika OJK menjelaskan bidang-bidang apa saja yang bukan wewenangnya ditambah dengan edukasi ke masyarakat bahwa ada pengawas-pengawas tertentu untuk bidang investasi dan bisnis tertentu. OJK tidak perlu merilis data / nama perusahaannya, biarkan pengawas lainnya yang merilis ke publik. Sesama Bis Kota dilarang saling mendahului.
Jika OJK memilih menjelaskan ke Publik dengan cara seperti itu, maka efeknya berbeda. Di media malah bombastis, melebar ke investasi bodong karena tidak berijin dari OJK dll. Jelas donk, Untuk apa perusahaan Futures / Berjangka mengajukan ijin dari OJK? Sudah ada bagiannya, ijin mereka dari Bappebti. Demikian juga Koperasi.
MASYARAKAT HARUS MELEK INFORMASI
Mudah-mudahan masyarakat yang membaca tulisan saya mendapatkan pemahaman baru. OJK bukanlah satu-satunya pengawas yang diamanatkan oleh UU dalam instrumen investasi. Selain OJK ada juga pengawas lain seperti Bappebti yang berada dibawah Kementerian Perdagangan, kemudian ada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, ada juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Praktisi Bursa Berjangka, Sejak 2005
Adiansyah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H