(1) Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap  Koperasi.
(2) Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
UNTUK APA OJK MERILIS DAFTAR PERUSAHAAN YANG TIDAK BERADA DIBAWAH PENGAWASANNYA ?
Kita tentu harus bertanya, silahkan dengan nada kritis, ketus atau marah, kenapa OJK yang bergerak dalam bidang pengawasan instrumen Keuangan, baik di pasar modal, perbankan maupun non perbankan, merilis data perusahaan yang jelas-jelas bukan "sasaran"nya ke publik ? Ada apa dibalik ini semua? OJK harus menjelaskan ke publik tentang alasan mereka melakukan ini.
Jika perusahaan-perusahaan yang berada dibawah wewenangnya melakukan pelanggaran maka wajib hukumnya OJK merilis ke publik tentang jenis pelanggarannya dan hukumannya seperti apa. Hal seperti itu dilakukan oleh Bappebti (silahkan dicek di www.bappebti.go.id). Hampir rutin tiap jangka waktu tertentu Bappebti merilis jika ada perusahaan yang ikut dalam aktifitas perdagangan berjangka melakukan pelanggaran, lengkap dengan sanksi dan hukumannya. Tetapi apakah Bappebti pernah merilis daftar Bank, BPR, Asuransi maupun Koperasi yang melakukan pelanggaran? Hal seperti itu semestinya dilakukan juga oleh OJK.
OJK, sebagai salah satu pengawas dari sekian banyak pengawas dalam ranah Investasi dan bisnis, semestinya lebih bijak dalam merilis hal-hal tersebut ke Publik. Seharusnya OJK lebih baik tingkatkan aktifitas publikasi untuk menjelaskan ke publik bidang-bidang yang masuk dalam pengawasannya dan kalau perlu akan lebih baik lagi jika OJK menjelaskan bidang-bidang apa saja yang bukan wewenangnya ditambah dengan edukasi ke masyarakat bahwa ada pengawas-pengawas tertentu untuk bidang investasi dan bisnis tertentu. OJK tidak perlu merilis data / nama perusahaannya, biarkan pengawas lainnya yang merilis ke publik. Sesama Bis Kota dilarang saling mendahului.
Jika OJK memilih menjelaskan ke Publik dengan cara seperti itu, maka efeknya berbeda. Di media malah bombastis, melebar ke investasi bodong karena tidak berijin dari OJK dll. Jelas donk, Untuk apa perusahaan Futures / Berjangka mengajukan ijin dari OJK? Sudah ada bagiannya, ijin mereka dari Bappebti. Demikian juga Koperasi.
MASYARAKAT HARUS MELEK INFORMASI
Mudah-mudahan masyarakat yang membaca tulisan saya mendapatkan pemahaman baru. OJK bukanlah satu-satunya pengawas yang diamanatkan oleh UU dalam instrumen investasi. Selain OJK ada juga pengawas lain seperti Bappebti yang berada dibawah Kementerian Perdagangan, kemudian ada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, ada juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Praktisi Bursa Berjangka, Sejak 2005
Adiansyah