Pada tanggal 7 November 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data perusahaan Investasi yang dilaporkan oleh Masyarakat terkait adanya pelanggaran tetapi bidang Investasi perusahaan tersebut di luar wewenang pengawasan OJK. Rilis data tersebut dikeluarkan di website resmi OJK yaitu www.ojk.go.id/info-terkini. Kemudian media Massa memberitakan dengan judul yang Bombastis bahkan ada di beberapa harian yang menjadi Headline: Daftar perusahaan Investasi Bodong, Perusahaan yang tidak mendapatkan ijin OJK dll.
Dalam benak Masyarakat, jika mereka terjun ke investasi apapun, maka yang akan mengawasi pelaksanaannya adalah OJK. Titik.Dalam tahap ini jika ada perusahaan yang tidak mendapatkan ijin dari OJK akan dianggap Bodong dan tidak berijin. Masyarakat pasti tidak tahu bahwa setiap bidang Investasi mempunyai lembaga Pengawasan dan Regulator masing-masing. Misalnya saya jelaskan sebagai berikut:
1. OJK
OJK berwenang  melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam kegiatan transaksi di Pasar Modal, Perbankan, juga Investasi Keuangan non perbankan misalnya asuransi, dana pensiun, Lembaga pembiayaan dan Lembaga jasa keuangan lainnya (misalnya pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dll). Pembentukan OJK berdasarkan "UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan" .
Dalam Pasal 1 ayat 1 dinyatakan sebagai berikut: Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. BAPPEBTI
BAPPEBTI mengawasi kegiatan transaksi dalam bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, baik yang dilakukan di Bursa Berjangka maupun di Sistem Perdagangan Komoditi lainnya. Di Indonesia ada 2 macam Bursa Berjangka, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ / JFX) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Sistem transaksi dalam hal ini dilakukan dengan cara Multilateral maupun Bilateral (dikenal dengan nama SPA, Sistem Perdagangan Alternatif). Semuanya sudah dinaungi ke dalam "UU Nomor 10 tahun 2011" tentang Amandemen dari  "UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi."
Dalam Pasal 1 ayat 3 dinyatakan sebagai berikut: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga  pemerintah yang tugas pokoknya melakukan  pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan  pengawasan Perdagangan Berjangka.
3. KOPERASI
Bagaimana dengan Koperasi? Aktifitas dalam perkoperasian tentu saja diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang memang diamanatkan UU untuk membentuk dan mengawasi Koperasi di Indonesia. UU yang dimaksud adalah "UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian".
Dalam BAB XI tentang Pengawasan, Pasal 96 ayat 2, dijelaskan bahwa: