Pengalaman yang baru ini, cukup banyak juga yang menggunakan hak pilih dari slot daftar pemilih khusus. Saya menyarankan, KPU berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan serta dinas kependudukan untuk langsung saja memasukkan mereka ini ke daftar pemilih tetap pada pemilu yang akan datang.Â
Toh mereka ber-KTP setempat. Mungkin karena alasan tertentu mereka tetap ber-KTP domisili orangtua meski tinggal di daerah yang lain.Â
Selama masih warga negara Indonesia, tentu hak kita memilih.Â
Pemain timnas yang baru saja naturalisasi saja bisa mencoblos, masak iya warga negara yang bertahun-tahun pegang KTP sulit diberikan akses masuk ke daftar pemilih tetap atau minimal daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). [Adian Saputra]
Foto pinjam dari sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H