Jadinya adil. Semua pasangan calon dapat porsi sama. Sudah ada larangan selama masa kampanye resmi tak boleh pasangan calon atau partai politik pasang iklan di media massa. Termasuk media cetak.
Saya mencatat, tahun 2015 itulah titik balik iklan di media massa konvensional. Maksudnya, sudah ada perubahan signifikan.Â
Iklan kini tak lagi jor-joran di media massa koran. Surut sesurut-surutnya.Â
Apalagi media massa daring berupa web, situs, portal berita makin marak. Terlebih sekarang, entah sudah berapa juta web yang ada di Indonesia.
Di pemerintah provinsi saja kabarnya sudah lima ratusan web yang mengajukan kerja sama kemediaan dengan kominfo. Luar biasa. Jatah media cetak makin tergerus.Â
Wajar kalau banyak koran yang mati. Iklan meredup, karyawan dipangkas.Â
Eksemplar berkurang. Tinggal tunggu di tubir jurang. Bahasa halusnya senjakala.
Kesimpulan hal ini bisa terjadi.
Kesatu, koran sudah ditinggalkan
Banyak sudah studi serius atau tulisan opini dan esai yang menulis ini. Sekarang ini sudah bukan masanya lagi koran. Koran sudah bisa dibilang mati.Â