Mohon tunggu...
Adhitia AristaAryadipta
Adhitia AristaAryadipta Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guratan Tinta

23 Agustus 2023   21:05 Diperbarui: 23 Agustus 2023   21:10 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Adhitia Arista Aryadipta

NIM: 002231049

Garuda: 2

Ksatria: 16

Isu: Sosial & Ekonomi

Sub isu: Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

Peran: Kontra

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip fundamental yang seharusnya melindungi dan memastikan kesejahteraan individu tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya. Di Indonesia, penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap aspek sosial dan ekonomi sering kali menghadapi tantangan dan kontradiksi. Artikel ini akan membahas kontras antara idealisme HAM dan realitas penerapan. 

Kontradiksi dalam Penegakan HAM terhadap Aspek Sosial:

Indonesia telah mengakui pentingnya pemenuhan dan perlindungan HAM dalam aspek sosial. dalam UUD 1945, yakni Pasal 28G mengakui bahwa kehormatan, demikian pula martabat merupakan hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh konstitusi.Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."   Sementara pada ayat (2)-nya ditegaskan, "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan.

Misalnya, isu kebebasan berpendapat dan berorganisasi sering kali dihadapkan pada keterbatasan dan represi, terutama dalam konteks demonstrasi atau aksi protes. Ini menciptakan paradoks antara idealisme HAM dan tindakan nyata yang merugikan kebebasan individu.

Selain itu, isu diskriminasi dan perlakuan tidak adil juga masih banyak terjadi. Terdapat kelompok masyarakat yang masih mengalami diskriminasi berdasarkan latar belakang etnis, agama, dan ras mereka. Meskipun ada langkah-langkah untuk memperbaiki situasi ini, perubahan yang substansial sering kali tertunda atau terhalang oleh faktor-faktor politik dan budaya.

Contoh sering terjadi di Indonesia yaitu penolakan pembangunan gereja. Padahal semboyan Pancasila bhinneka artinya beraneka ragam, tunggal artinya satu, dan ika berarti itu. Secara harfiah, pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah beraneka ragam itu satu atau berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Jelas pada kata itu bahwa Indonesia beraneka ragam etnis, agama dan ras tetapi tetap satu juga. Seharusnya adalah saling membantu terhadap sesame manusia dari golongan manapun.

Kontradiksi dalam Penegakan HAM terhadap Aspek Ekonomi:

Aspek ekonomi juga merupakan ranah yang menghadirkan kontradiksi dalam penegakan HAM di Indonesia. Meskipun ada upaya untuk memastikan kesetaraan dan perlindungan bagi semua warga negara, ketidaksetaraan ekonomi masih menjadi masalah serius. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu tantangan yang mencolok adalah eksploitasi pekerja, terutama dalam sektor informal dan industri berisiko tinggi. Kondisi kerja yang buruk, upah yang tidak memadai, dan perlakuan yang tidak manusiawi masih sering terjadi di beberapa sektor. Meskipun undang- undang telah diberlakukan untuk melindungi hak-hak pekerja, konsisten dan sulit diawasi.

Contoh yang baru baru ini terjadi adalah korupsi banyak orang di Indonesia yang sering melakukan hal tersebut. Seperti korupsi dana bantuan yang akan dibagikan kepada kelompok masyarakat yang sedang mengalami musibah. 

Kesimpulan:

Meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia dalam aspek sosial dan ekonomi, masih terdapat kontradiksi dan tantangan yang perlu diatasi. Penting bagi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa idealisme HAM diwujudkan dalam tindakan nyata. Dengan mengacu pada referensi terpercaya, kita dapat melihat tantangan yang dihadapi dan mempromosikan perubahan yang positif dalam penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia.pannya dalam konteks Indonesia, dengan merujuk pada sumber-sumber terpercaya.

Referensi :

1. Human Rights Watch. (2021). World Report 2021: Indonesia.

[https://www.hrw.org/world-report/2021/country-chapters/indonesia]

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2020). Laporan Tahunan HAM Indonesia 2020.

[https://www.komnasham.go.id/produk/laporan-tahunan]

3. Amnesty International. (2021). Amnesty International Report 2020/21: Indonesia.

[https://www.amnesty.org/en/countries/asia-and-the-pacific/indonesia/report-indonesia/]

4. Ketentua kebebasan berpendapat dalam UUD

[https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16828]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun