Nama: Adhitia Arista Aryadipta
NIM: 002231049
Garuda: 2
Ksatria: 16
Isu: Sosial & Ekonomi
Sub isu: Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM
Peran: Kontra
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip fundamental yang seharusnya melindungi dan memastikan kesejahteraan individu tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya. Di Indonesia, penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap aspek sosial dan ekonomi sering kali menghadapi tantangan dan kontradiksi. Artikel ini akan membahas kontras antara idealisme HAM dan realitas penerapan.Â
Kontradiksi dalam Penegakan HAM terhadap Aspek Sosial:
Indonesia telah mengakui pentingnya pemenuhan dan perlindungan HAM dalam aspek sosial. dalam UUD 1945, yakni Pasal 28G mengakui bahwa kehormatan, demikian pula martabat merupakan hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh konstitusi.Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Â Sementara pada ayat (2)-nya ditegaskan, "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan.
Misalnya, isu kebebasan berpendapat dan berorganisasi sering kali dihadapkan pada keterbatasan dan represi, terutama dalam konteks demonstrasi atau aksi protes. Ini menciptakan paradoks antara idealisme HAM dan tindakan nyata yang merugikan kebebasan individu.