Mohon tunggu...
Adhitia AristaAryadipta
Adhitia AristaAryadipta Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guratan Tinta

23 Agustus 2023   21:05 Diperbarui: 23 Agustus 2023   21:10 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Adhitia Arista Aryadipta

NIM: 002231049

Garuda: 2

Ksatria: 16

Isu: Sosial & Ekonomi

Sub isu: Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

Peran: Kontra

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip fundamental yang seharusnya melindungi dan memastikan kesejahteraan individu tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya. Di Indonesia, penegakan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap aspek sosial dan ekonomi sering kali menghadapi tantangan dan kontradiksi. Artikel ini akan membahas kontras antara idealisme HAM dan realitas penerapan. 

Kontradiksi dalam Penegakan HAM terhadap Aspek Sosial:

Indonesia telah mengakui pentingnya pemenuhan dan perlindungan HAM dalam aspek sosial. dalam UUD 1945, yakni Pasal 28G mengakui bahwa kehormatan, demikian pula martabat merupakan hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh konstitusi.Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."   Sementara pada ayat (2)-nya ditegaskan, "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan.

Misalnya, isu kebebasan berpendapat dan berorganisasi sering kali dihadapkan pada keterbatasan dan represi, terutama dalam konteks demonstrasi atau aksi protes. Ini menciptakan paradoks antara idealisme HAM dan tindakan nyata yang merugikan kebebasan individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun