Mohon tunggu...
ADHERI ZULFIKRISH
ADHERI ZULFIKRISH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate , Pengacara, Konsultan Kekayaan Intelektual, MHS S2 MAP UnBraw

Lahir di medan , 1975, Pekerjaan Advokat, Pengacara , Konsultan Kekayaan Intelektual, Aktivis Kepemudaan di KNPI terakhir sebagai Wakil Ketua Umum. Pernah menjadi Caleg DPR RI Dapil 3 SUMUT dari Partai GOLKAR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendaftaran Merek dan Paten Pasca Pandemi

3 November 2021   13:37 Diperbarui: 3 November 2021   13:50 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Abstrak

Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini khususnya pasca masa pandemic sudah banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis, transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan PARA PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL sebagai CALON PENDAFTAR dalam penerbitan SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual. 

Pelayanan terpadu secara ONLINE telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah memenuhi keinginan CALON PENDAFTAR , karena saat ini dalam pelaksanaannya juga sudah berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR pada layanan tersebut. 

Selain produk layanan ada faktor pendukung dalam pelayanan yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran secara ONLINE yakni disaat memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki fase pemeriksaan substantif  sering terjadi perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berujung pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan factor penghambatnya pelayanan adalah saat server hank atau terjadinya gangguan internet.

  • PENDAHULUAN

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual (olah daya pikir) manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia, yang memiliki manfaat ekonomi atau hak yang didapatkan dari hasil kreativitas intelektual (olah pikir manusia) dalam menghasilkan suatu produk , jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Bagi produsen, MEREK berguna untuk membedakan produksi barang atau jasa yang dimilikinya dengan produk barang atau jasa milik produsen lainnya dan berfungsi  sebagai tanda pengenal perusahaan dalam memperkenalkan citra perusahaan dalam pemasarannya (market), bagi Konsumen berguna untuk mengenali siapa produsen dari barang atau jasa yang ada dipasaran (market) dan berfungsi untuk menaikkan gengsi (harga diri) pemakainya. Sedangkan PATEN bagi Produsen berguna untuk melindungi dari upaya peniruan atau penjualan barang tiruan dari produk barang yang sudah di petenkan.

Selain defenisi diatas , dapat juga didefenisikan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya cipta di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan karya sastra, yang keseluruhan karya ini dihasilkan atas kemapuan intelektual melalui pemikiran , daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga , waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau sejenisnya.(adibrata Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021).

Arti penting perlindungan Hak kekayaan Intelektual ini menjadi lebih penting dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan setelah Konfrensi Markesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan system perdagangan dunia yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO) yang ratifikasinya dilakukan oleh Pemerintah RI melalui UU No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), di undangkan dalam LNRI 1994 Nomor 57, tanggal 2 November 1994. 

Didalam  struktur Lembaga WTO terdapat Dewan Umum (General Council) yang berada dibawah Dirjend WTO. Dewan Umum ini selanutnya membawahi tiga dewan, yang salah satu diantaranya Dewan TRIPs (Trade Related Aspectc Of Intelectual Property Rigths (Zaim Saidi, 1995).

TRIPS merupakan mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi (Mohtar Mas'oed, Makalah WALHI Medan 1994).

Selain telah meratifikasi GATT 1994, Indonesia telah pula menerbitkan peraturan perundang-undangan yang juga meratifkasi beberapa konvensi atau traktat internasional lainnya yang dikenal dengan KONVENSI PARIS diratifikasi melalui Keppres No. 15 tahun 1997, lalu traktat internasional tentang Patent (Patent Cooperation Treatry) yang diratifikasi melalui Keppres No. 16 tahun 1997, lalu traktat internasional tentang Merek (Trade Mark and Law Treaty) diratifikasi melalui Keppres No. 17 tahun 1997, lalu hasil-hasil Konvensi Bern yang diratifikasi melalui Keppres No.18 tahun 1997 serta WIPO Copyrights Treaty yang diratifikasi melalui Keppres No.19 tahun 1997.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun