Mohon tunggu...
ADHERI ZULFIKRISH
ADHERI ZULFIKRISH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate , Pengacara, Konsultan Kekayaan Intelektual, MHS S2 MAP UnBraw

Lahir di medan , 1975, Pekerjaan Advokat, Pengacara , Konsultan Kekayaan Intelektual, Aktivis Kepemudaan di KNPI terakhir sebagai Wakil Ketua Umum. Pernah menjadi Caleg DPR RI Dapil 3 SUMUT dari Partai GOLKAR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendaftaran Merek dan Paten Pasca Pandemi

3 November 2021   13:37 Diperbarui: 3 November 2021   13:50 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMBAHASAN

Di era moderenisasi yang serba mempergunakan  jaringan internet, gadget serta perangkat elektronik lainnya seperti computer maupun note book atau laptop juga tersambung dengan jaringan internet, hal ini merupakan perkembangan teknologi maju sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan public secara online, yang lebih cepat, praktis dan transparan serta akuntable. Pendaftaran Hak Kekayaaan Intelektual secara ONLINE untuk Hak Cipta telah dimulai sejak tahun 2016 barulah berikutnya untuk pelayanan online pendfataran Merek, Indikasi Geografis, Paten , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun Desain Industri dimulai sejak tanggal 17 Agustus 2019 dengan APLIKASI KI ONLINE.

Kehadiran aplikasi ini telah mempermudah masyarakat atau badan hukum untuk mendaftarkan sendiri permohonan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL dimana saja ia berada.

Para CALON PENDAFTAR Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan, pendafataran ini dapat juga dilakukan melalui kantor KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tentunya Pelayanan Publik PENDAFTARAN KI ONLINE ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi karya yang dimiliki maupun bertujuan pula meningkatkan Pendapatan Negara Non Pajak (diluar pajak).

Peningkatan layanan masyarakat melalui aplikasi online ini oleh Dirjend Kekayaan Intelektual bertujuan untuk membangun sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi sekaligus membangun system pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan internet. Selain itu juga bersih dari KORUPSI KOLUSI dan NEPOTISME guna tercapainya misi dan visi besarnya mencapai THE BEST IP OFFICE THE WORLD dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang bersih dan melayani. (dgip.go.id)

Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Merek

Adapun prosedur dan tata cara pendaftaran MEREK secara ONLINE, antara lain sebagai berikut :

  1. Calon Pendaftar Merek melakukan registrasi di akun merek.dgip.go.id
  2. Meng-klik tanda tambah (+) untuk membuat permohonan baru MEREK.
  3. Pesan KODE BILLING dengan mengisi nama PEMOHON , tipe, jenis dan pilihan kelas dan alamat email pemohon.; KODE BILLING merupakan kode khusus untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB); KODE BILLING dapat juga diperoleh melalui APLIKASI SIMPAKI pada dgip.go.id.
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada APLIKASI SIMPAKI.
  5. Selanjutnya PEMOHON membuka aplikasi dipoint (a) selanjutnya  mengisi tahapan-tahapan administrasi antara lain : Verifikasi Kode Billing, Kolom Identitas Pendaftar, Kolom Prioritas apabila Merek telah terdaftar di luar negeri, Kolom Identitas Kuasa apabila melalui Kuasa yang secara otomatis tertera, Kolom Isian terkait MEREK yang akan didaftarkan berikut logo gambar lukisan merek dalam format JPEG, Kolom Jenis produk barang/jasa merek yang akan didaftarkan, kolom kelengkapan dokumen berupa kartu tanda pengenal pemohon (dokumen pendukung), Surat Kuasa  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (jika melalui kuasa), Tanda Tangan Elektronik Kuasa, Tanda Tangan Elektronik Pemohon, serta dokumen pendukung lainnya yang keseluruhannya dibuat dalam bentuk format PDF.
  6. Jika dirasa semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya PEMOHON mengklik selesai
  7. PEMOHON mengunggah / men download dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

 

Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Paten Secara ONLINE 

Adapun prosedur dan tata cara pendaftaran PATEN secara ONLINE, antara lain sebagai berikut :

  1. Calon Pendaftar Merek melakukan registrasi di akun paten.dgip.go.id
  2. Meng-klik tanda tambah (+) untuk membuat permohonan baru PATEN.
  3. Selanjutnya PEMOHON membuka aplikasi dipoint (a) selanjutnya  mengisi tahapan-tahapan administrasi antara lain : mengunggah Kolom Identitas Permohonan, Kolom Identitas INVENTOR, Kolom Prioritas apabila Paten telah terdaftar di luar negeri, Kuasa apabila melalui Kuasa yang secara otomatis tertera, Kolom Isian terkait Dokumen PATEN yang akan didaftarkan format PDF atau JPEG, Kolom Lampiran Pembanding, kolom kelengkapan dokumen berupa kartu tanda pengenal pemohon (dokumen pendukung), Surat Kuasa  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (jika melalui kuasa), Tanda Tangan Elektronik Kuasa, Tanda Tangan Elektronik Pemohon, serta dokumen pendukung lainnya yang keseluruhannya dibuat dalam bentuk format PDF.
  4. Jika dirasa semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya PEMOHON mengklik selesai
  5. Pesan KODE BILLING SUBTANTIF dengan mengisi nama PEMOHON , tipe, jenis dan pilihan kelas dan alamat email pemohon.; KODE BILLING merupakan kode khusus untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB); KODE BILLING dapat juga diperoleh melalui APLIKASI SIMPAKI pada dgip.go.id.
  6. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada APLIKASI SIMPAKI sesuai pemesanan kode billing paten , lalu meng-kliknya.
  7. PEMOHON mengunggah / men download dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun