Data Dukung yang di unggah antara lain :
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
- Klaim yang ingin dilindungi
- Abstrak
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPEG)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan Lembaga Pendidikan atau litbang pemerintah)
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL secara ONLINE melalui internet ternyata sangatlah membantu dan mempermudah dalam proses mendapatkan atau penerbitan SERTIFIKAT MEREK dan PATEN atau Kekayaan Intelektual lainnya, sehingga pelayanan public kepada masyarakat diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan mudah, sehingga apa yang menjadi keinginan dan kehendak dari masyarakat atau badan hukum dapat terwujud sesuai dengan harapan. Sehingga dengan adanya system pendaftaran secara ONLINE telah sesuai dengan perkembangan zaman oleh karena saat ini segala sesuatunya menggunakan sarana dan prasarana secara online dapat dilakukan oleh semua pihak guna mempermudah segala sesuatunya terutama dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
PENDAFTARAN MEREK DAN PATEN PASCA PANDEMI
Oleh : ADHERI ZULFIKRI, SH
216030101111060
Daftar Pustaka :
Adibrata Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021
Zaim Saidi, Selamat Datang WTO, Republika, Jakarta,1995
Mohtar Mas'oed, Makalah WALHI Medan 1994
Wikipedia.Hak Kekayaan Intelektual 2021
artikel BKD Riau.go.id 2021
Moenir, HAS (2010) , Manajemen Pelayanan umum di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik.