Mohon tunggu...
ADHERI ZULFIKRISH
ADHERI ZULFIKRISH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate , Pengacara, Konsultan Kekayaan Intelektual, MHS S2 MAP UnBraw

Lahir di medan , 1975, Pekerjaan Advokat, Pengacara , Konsultan Kekayaan Intelektual, Aktivis Kepemudaan di KNPI terakhir sebagai Wakil Ketua Umum. Pernah menjadi Caleg DPR RI Dapil 3 SUMUT dari Partai GOLKAR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendaftaran Merek dan Paten Pasca Pandemi

3 November 2021   13:37 Diperbarui: 3 November 2021   13:50 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Data Dukung yang di unggah antara lain :

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  2. Klaim yang ingin dilindungi
  3. Abstrak
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPEG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan Lembaga Pendidikan atau litbang pemerintah)

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL secara ONLINE melalui internet ternyata sangatlah membantu dan mempermudah dalam proses mendapatkan atau penerbitan SERTIFIKAT MEREK dan PATEN atau Kekayaan Intelektual lainnya, sehingga pelayanan public kepada masyarakat diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan mudah, sehingga apa yang menjadi keinginan dan kehendak dari masyarakat atau badan hukum dapat terwujud sesuai dengan harapan. Sehingga dengan adanya system pendaftaran secara ONLINE telah sesuai dengan perkembangan zaman oleh karena saat ini segala sesuatunya menggunakan sarana dan prasarana secara online dapat dilakukan oleh semua pihak guna mempermudah segala sesuatunya terutama dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

PENDAFTARAN MEREK DAN PATEN PASCA PANDEMI

Oleh : ADHERI ZULFIKRI, SH

216030101111060

Daftar Pustaka :

Adibrata Jurnal Vol 1 Nomor 1, April 2021

Zaim Saidi, Selamat Datang WTO, Republika, Jakarta,1995

Mohtar Mas'oed, Makalah WALHI Medan 1994

Wikipedia.Hak Kekayaan Intelektual 2021

artikel BKD Riau.go.id 2021

Moenir, HAS (2010) , Manajemen Pelayanan umum di Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun