PELAYANAN PRIMER
Adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselengarakan oleh pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya.
Contoh nya Pendaftaran ONLINE kekayaan intelektual MEREK dan PATEN
PELAYANAN SEKUNDER
Adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang didalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Sedangkan Moenir (2010)Â mengatakan bahwa bentuk pelayanan publik ada tiga , yaitu pelayanan berbentuk lisan, tulisan dan perbuatan.
Salah satu penerapan pelayanan publik yang sudah dapat dikatakan sebagai PELAYANAN PUBLIK DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUALÂ adalah Proses Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia saat ini khususnya pasca masa pandemic sudah banyak banyak mengalami berbagai perubahan , jauh lebih praktis, transparan dan akuntabel yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan PARA PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUALÂ sebagai CALON PENDAFTARÂ dalam penerbitan SERTIFIKATÂ Hak Kekayaan Intelektual.Â
Pelayanan terpadu secara ONLINE telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara prosedur telah memenuhi keinginan CALON PENDAFTAR , karena saat ini dalam pelaksanaannya juga sudah berjalan dengan baik, karena pelayanan diberikan keseluruh lapisan masyarakat maupun badan hukum tanpa memandang derajat maupun status social CALON PENDAFTAR pada layanan tersebut.
Selain produk layanan ada faktor pendukung dalam pelayanan yaitu kemampuan dan ketrampilan aparatur Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektuaL dalam bekerja harus cermat dan teliti oleh karena pasca pendaftaran secara ONLINE maka memasuki fase pengumuman maupun khususnya saat memasuki fase pemeriksaan substantif  sering terjadi perselisihan berupa penolakan atas pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berujung pada upaya hukum Banding pada Komisi Banding dan tidak jarang yang selanjutnya berperkara di Pengadilan Niaga. Sedangkan factor penghambatnya pelayanan adalah saat server atau terjadinya gangguan internet.
Di Indonesia satu-satunya cara untuk melindungi MEREK dan PATEN adalah dengan cara mendaftarkan nya Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, oleh karena itu penulis melakukan penulisan ini guna membantu masyarakat untuk dapat mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran MEREK dan PATEN di era pasca pandemic ini khususnya.
Penulis membatasi tulisan ini pada kaedah pendaftaran Merek dan Paten yang merupakan satu-satunya cara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual berupa  MEREK dan PATEN yang merupakan bahagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Organisasi, yakni Organisasi Pemerintahan yang terdapat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.Â