Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law dan Upaya Konstitusional

12 Oktober 2020   12:41 Diperbarui: 12 Oktober 2020   12:45 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hubungannya dengan objek undang-undang, dapat dikatakan bahwa saat ketika undang-undang belum resmi atau sempurna sebagai undang-undang yang mengikat untuk umum, dan saat ketika undang-undang itu sudah resmi menjadi undang-undang, adalah dua keadaan yang berbeda. 

Jika undang-undang itu sudah sah sebagai undang-undang, maka pengujian atasnya dapat disebut sebagai judicial review. Akan tetapi, jika statusnya masih sebagai rancangan undang undang dan belum diundangkan secara resmi sebagai undang-undang, maka pengujian atasnya tidak dapat disebut sebagai judicial review, melainkan judicial preview.

Mekanisme Judicial Review dapat dilakukan baik untuk menguji proses pembentukan UU (Uji Formil) maupun menguji substansi UU (Uji Materiil). Terkait Uji Formil, sampai saat ini belum ada permohonan pengujian yang dikabulkan oleh MK. 

Sementara Uji Materiil, menjadin pertanyaan apakah MK dapat membatalkan keseluruhan isi dari UU ???? Jawabannya bisa, pernah terjadi di UU Ketenagalistrikan. Pengujian konstitusional UU Omnibus Law Cipta Kerja, kita bisa mencontoh Negara Perancis. 

Dalam sistem Perancis, yang berlaku adalah judicial preview, karena yang diuji adalah rancangan undang-undang yang sudah disahkan oleh parlemen, tetapi belum disahkan dan diundangkan sebagaimana mestinya oleh Presiden. 

Jika parlemen sudah memutuskan dan mengesahkan suatu rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang, tetapi kelompok minoritas menganggap rancangan yang telah disahkan itu sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, maka mereka dapat mengajukan rancangan undang-undang itu untuk diuji konstitusionalitasnya di la Conseil Constitutionnel atau Dewan Konstitusi. Dewan inilah yang akan memutuskan apakah rancangan undang-undang bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang Dasar.

Jika rancangan undang-undang itu dinyatakan sah dan konstitusional oleh Conseil Constitutionnel, barulah rancangan undang-undang itu dapat disahkan dan diundangkan sebagaimana mestinya oleh Presiden. 

Jika rancangan undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar, maka rancangan undang-undang itu tidak dapat disahkan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang.

Model pengujian seperti ini bisa saja di terapkan dalam pengujian formil terkait dengan proses pembentukan undang-undang, dimana undang-undang yang cacat secara formil tanpa keterlibatan dan partisipasi public maka haruslah dilakukan pembahasan ulang. 

Jika uji materiil atau terhadap substansi dari undang-undang haruslah dilakukan dengan cermat. Harapannya, MK bisa lebih berperan dan fokus juga pada pengujian formil, bukan hanya pada uji materiil.

Netralitas MK akan di pertaruhkan disini. Sebab dalam forum-forumresmi kenegaraan, pemerintah sangat massif mengkampanyekan dukungan terhadap konsep omnibus law. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun