Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law dan Upaya Konstitusional

12 Oktober 2020   12:41 Diperbarui: 12 Oktober 2020   12:45 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Adhe Ismail Ananda

Diskursus mengenai penolakan omnibuslaw cipta kerja semakin deras digaungkan pasca DPR-RI men- SAH kan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menggunakan berbagai alasan pertimbangan. 

Sebagaimana yang telah penulis sampaikan sebelumnya (melalui tulisan Omnibus Law, Solusi Atau Polusi?), bahwa inti dari konsep Omnibus Law adalah menciptakan satu regulasi yang dibentuk untuk menggantikan lebih dari satu regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Omnibus Law Cipta Kerja mungkin adalah salah satu produk hukum yang juga menyita perhatian dan respon public secara massif pasca reformasi. Bagaimana tidak, sejak awal di gaungkannya wacana konsep omnibus law melalui pidato kenegaraan presiden jokowi dodo, telah menuai pro dan kontra. Perjalanan panjang Omnibus Law Cipta Kerja menciptakan banyak dinamika. 

Sejak awal di temukannya pasal yang secara jelas melanggar prinsip dasar hierarki peraturan perundang-undangan dengan cara memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengganti atau merubah UU melalui Peraturan Pemerintah yang kemudian itu di klarifikasi bahwa kesalahan pengetikan, kemudian dinamika-dinamika lainnya hingga aksi people power secara besar-besaran yang menolak pengesahan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan tagar #MOSITIDAKPERCAYA, namun cara yang paling formal dalam penolakan terhadap UU adalah dengan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi.  

Dalam bahasa Inggris Amerika Serikat, upaya hukum untuk menggugat atau menguji bentuk norma hukum melalui peradilan sama-sama disebut sebagai judicial review. 

Dalam mengadili gugatan-gugatan perkara tata usaha negara terhadap keputusan-keputusan administrasi negara, para hakim Amerika Serikat juga menggunakan istilah judicial review. 

Dalam sistem yang berlaku di Inggris pun istilah pengujian terhadap keputusan-keputusan administrasi negara yang bersifat individual and concrete (beschikking) ini juga disebut judicial review. 

Hanya saja, di Inggris tidak dikenal adanya mekanisme judicial review terhadap undang-undang (legislative acts) yang ditetapkan oleh parlemen. Sebaliknya, justru bangsa Amerika Serikatlah yang pertama mengembangkan mekanisme judicial review atas undang-undang buatan Kongres, dimulai dengan putusan atas kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803.

Dalam konsep pengujian undang-undang, khususnya berkaitan dengan pengujian oleh kekuasaan kehakiman, perlu dibedakan pula antara istilah judicial review dan judicial preview. 

Review berarti memandang, menilai, atau menguji kembali, yang berasal dari kata re dan view. Sedangkan pre dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya keadaan objek yang dipandang itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun