Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Disparitas Perangkat Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Islam

25 April 2019   15:40 Diperbarui: 25 April 2019   15:55 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perangkat Desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Dimana persyaratan umumnya adalah:

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
  3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan khusus yang dimaksud adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal-usul dan nilai social budaya masyarakat setempat. Persyaratan khsus yang dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 85 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perqangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.  

Pandangan Hukum Islam

Pengangkatan perangkat Desa sama halnya dengan mengangkat pemimpin namun ini berada pada tingkat Desa. Dalam konsep islam pengangkatan seorang pemimpin tidak terlepas dari awal munculnya sejarah peradaban politik Islam itu sendiri. Dalam Islam telah di jelaskan tentang pentingnya suatu pemerintahan, baik yang menyangkut urusan duniawi maupun urusan uhkrawi. Hal ini disebabkan oleh adanya pendapat dan paham bahwa Islam adalah agama yang bersifat menyeluruh dan universal, dimana didalamnya ada sistem ketatanegaraan, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, sistem budaya dan lain sebagainya. karena di dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa :

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat (kami), jika kamu memahaminya"  

Dari ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada Umatnya untuk mengambil dan menjadikan orang-orang yang dipercaya di dalam menjalankan sistem pemerintahan serts lebih dapat dipercaya dan lebih mengetahui asal-usul dan adat kebiasaan masyarakat sehingga dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Dalam konsep dan sistem politik Islam, istilah pemimpin dikenal dengan sebutan khalifah, imam, atau amir. Dimana semua itu memiliki pengertian yang identic satu sama lainnya yaitu Kepala Negara, pemimpin tetinggi umat Islam, pengganti Nabi dan lain sebagainya yang kesemuanya itu adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap masyarakat yang dipimpinnya.

Dengan demikian jelaslah pentingnya pemeritahan pusat maupun pemerintahan desa, maka dengan adanya tugas pembantuan yang di emban oleh pemerintahan Desa, maka diharapkan masyarakat dapat ikut serta dan lansung menyalurkan aspirasinya melalui orang- orang yang dipercaya di tingkat pemerintahan Desa.

Dalam sistem hukum islam, seorang pemimpin dalam menjalankan tugas dan fungsinya, akan dibantu oleh seorang Wazir. Wazir sebagai pembantu dalam pelaksanaan suatu tugas disebutkan dalam Al-Quran ketika  menyebutkan  tugas  Nabi  Harun  membantu Nabi Musa dalam melaksanakan dakwahnya kepada Firaun, sebagaimana dalam QS.Furqon:35:

Artinya: "Dan sungguh, Kami telah memberikan kitab (Taurat) kepada Musa dan Kami telah menjadikan Harun saudaranya, menyertai dia sebagai wazir (pembantu)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun