Mohon tunggu...
Adethia Sheptiyani
Adethia Sheptiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Menjlajah dunia dengan yang dicinta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan UMKM dan Koperasi

10 November 2023   21:36 Diperbarui: 10 November 2023   21:45 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia negara yang dikenal dengan pertahanan ekonomi tinggi dan hal itu terbukti ketika Indonesia ikut serta masuk ke dalam jajaran negara di G-20.

Pada perekonomian Indonesia ini ada beberapa hal pendukung dalam pembangunan dan pengembangan perekonomian yang kuat di Indonesia, yaitu UMKM dan koperasi.

UMKM dan koperasi merupakan suatu hal yang dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi di Indonesia, keduanya juga memiliki hubungan satu sama lain yang mana koperasi memiliki peran dalam UMKM seperti mendapatkan modal usaha, mendapatkan pelatihan usaha, memenuhi kebutuhan masyarakat dan termasuk memajukan perekonomian nasional. 

Dibalik adanya persamaan dan keterkaitan antara UMKM dan koperasi, UMKM dan koperasi juga memiliki perbedaan yang belum banyak diketahui, di mana seringkali masyarakat menganggap UMKM dan koperasi adalah satu hal yang sama.

Di sini kita akan membahas perbedaan antara UMKM dan koperasi dari berbagai segi.

Mari disimak perbedaan UMKM dan koperasi diantaranya:

• Dari segi pengertian

 > Pengertian UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. UMKM merupakan suatu usaha yang didirikan oleh sekelompok perusahaan atau perseorangan. UMKM sendiri memiliki manfaat yang dirasakan oleh berbagai pemangku kepentingan diantaranya terbukanya ke lapangan kerja baru.

 > Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan bentuk organisasi di mana orang-orang yang memiliki kepentingan atau kebutuhan ekonomi bersama membentuk entitas hukum untuk mencapai tujuan bersama. Anggota koperasi berbagi tanggung jawab dan manfaat dengan prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, kendali demokratis, partisipasi ekonomi dan otonomi.

 • Dari segi Kepemilikan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun