Jawabannya! Bisa mudah bisa sulit meratakan penempatan pegawai. Pangkal pokoknya adalah tidak meratanya fasilitas yang tersedia di mana kita ditugaskan. Dengan begitu, pegawai cenderung memilih penempatan yang lebih baik secara fasilitas. Lalu apakah penempatan penugasan ASN adalah pilihan seorang pegawai?
Baca juga :Â Puskeswan Pembantu Labuan, Tulang Punggung Kesehatan Hewan
ASN Wajib Bersedia Ditempatkan di Mana Saja
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya harus bersedia ditempatkan di mana saja. Hal itu sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 24 ayat 1 poin e.
Jelas tertulis dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban ASN, Bagian kedua tentang Kewajiban ASN.
Pegawai ASN wajib dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Baca juga :Â Puskeswan Pembantu Menes, Garda Depan Layanan Kesehatan Hewan
Kewajiban lainnya dari ASN adalah Pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Selain itu ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.
Jika pegawai ASN ada yang tidak menaati kewajibannya tentu harus dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi dan hukuman disiplin yang akan diberikan memang sampai saat ini -- merujuk UU ASN yang baru -- belum diatur dan menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut.
ASN Bangga Melayani Masyarakat, Bangsa, dan Negara!
Salam Literasi