Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

ASN Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

17 November 2023   19:30 Diperbarui: 18 November 2023   06:27 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apel ASN DPKP Pandeglang (Dokumentasi Pribadi)

Aparatur Sipil Negara ASN Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Baru-baru ini saya menerima chat WhatsApp dari si putri sulung, anak pertama saya yang meminta doa agar lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tgl 25 kk tes p3k meskipun formasinya cuma 2 doakan kk sama aa yaaa," begitu bunyinya.

Saya menjawabnya standar saja "Sebagai orang tua pasti mendoakan dan merestui" Menyontek perkataan "presiden kita" ketika ditanya perihal putra sulungnya yang mendaftar menjadi cawapres. hehehe

Saya maklum jika antusiasme untuk menjadi ASN masih besar. Meski formasi sedikit dan harus bersaing ketat melalui seleksi untuk mengisi 2 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Do'a terbaik untukmu Nak!," dalam hati.

Beda si putri sulung yang berminat -- banget -- menjadi ASN, putra "runner-up" saya justru lebih antusias menjadi wiraswasta. Saya pun mendukungnya. "Sebagai orang tua pasti mendoakan dan merestui" jawaban saya lagi-lagi serupa seperti gaya "presiden kita". 

Bedanya putri sulung saya menjawab via chat. Sedangkan putra "runner-up" saya jawab langsung ketika sang putra sulung berkesempatan pulang pada minggu, kemarin.

Kepada sang putra, saya katakan kalau ingin menjadi orang kaya -- banyak duit - memang sebaiknya jangan jadi ASN. Jadilah pengusaha!

Pun demikian, saya menghargai pilihan hidup keduanya. Semuanya baik. Yang penting luruskan niatnya. Bekerja apapun itu harus menjadi ibadah. Kataku menasihati sang buah hati.

Baca juga : Puskeswan Pandeglang, Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Hewan

Fenomena Menjadi ASN

Saya adalah ASN. Begitupun Istri. Kedua orangtua juga ASN dulu disebut pegawai negeri sipil (PNS). Kakek pun ASN. Sepengetahuan saya dan yang kami rasakan menjadi ASN biasa saja. 

Gaji ASN saya rasakan cukup untuk kebutuhan pokok keluarga dan kebutuhan lain jika mau berhemat -- hidup biasa saja -- bisa mencicil kendaraan. Jadi ASN menurut saya harus sedikit keinginan. Keinginan apa aja. Terutama urusan materi. Mungkin itu kuncinya.

Namun -- mungkin - memang berbeda penilaian masyarakat terhadap ASN kalau kita tinggal di kota kecil seperti di mana kami tinggal. Saya menyaksikan fenomena -- sebagian - masyarakat menganggap "wah" terhadap profesi negeri ini. Masyarakat seperti mendambakan menjadi ASN. Bahkan menjadi honorer sekalipun, terkesan nyaman sekali.

Tidak salah menurut saya. Malahan bagus. Hasrat menjadi pegawai pemerintah bisa positif. Bisa juga negatif tergantung niat menurut saya.

Baca juga : Mereka yang Menjadi Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Hewan di Ujung Kulon

Pemerataan ASN

Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Maksudnya instansi pemerintah yang berada di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, bahkan hingga pelosok -- pelosok banget -- sekalipun.

Dan kebanyakan, ASN pusat jauh lebih nyaman dari ASN pemerintah daerah -- pemda - provinsi. ASN provinsi tentu lebih nyaman dari ASN pemda kabupaten/kota. ASN kabupaten/kota lumayan nyaman dibandingkan jika harus ditugaskan di kecamatan atau desa. Terlebih lokasi kerjanya di pelosok atau pelosok banget.

Lantaran soal kenyamanan ini memjadikan pemerataan penempatan pegawai pemerintah sulit untuk merata.

Saya pernah mengalami hal yang dilematis ketika semakin hari -- semakin tahun -- jumlah staf Puskeswan semakin membesar. Saat itu kami hanya memiliki satu gedung tempat pelayanan. 

Sedangkan wilayah kerja kami 35 kecamatan dan 335 desa yang harus dijangkau pelayanan kesehatan hewan. Jadi, betapa rumitnya kerja kami saat itu. Lantaran harus menjangkau sebegitu banyak wilayah kecamatan dan desa. Belum lagi secara geografis juga tidak mudah untuk dijangkau. Apalagi saat musim hujan.

Inilah sebenarnya filosofi pentingnya pemerataan penyebaran pegawai di daerah. Agar pelayanan kepada masyarakat lebih terjangkau, lantaran lebih dekat menjadi lebih cepat. Masyarakat pun puas. Sebagaimana komitmen kerja ASN yakni memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.

Semudah itukah? 

Jawabannya! Bisa mudah bisa sulit meratakan penempatan pegawai. Pangkal pokoknya adalah tidak meratanya fasilitas yang tersedia di mana kita ditugaskan. Dengan begitu, pegawai cenderung memilih penempatan yang lebih baik secara fasilitas. Lalu apakah penempatan penugasan ASN adalah pilihan seorang pegawai?

Baca juga : Puskeswan Pembantu Labuan, Tulang Punggung Kesehatan Hewan

ASN Wajib Bersedia Ditempatkan di Mana Saja

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya harus bersedia ditempatkan di mana saja. Hal itu sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 24 ayat 1 poin e.

Jelas tertulis dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban ASN, Bagian kedua tentang Kewajiban ASN.

Pegawai ASN wajib dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Baca juga : Puskeswan Pembantu Menes, Garda Depan Layanan Kesehatan Hewan

Kewajiban lainnya dari ASN adalah Pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

Selain itu ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.

Jika pegawai ASN ada yang tidak menaati kewajibannya tentu harus dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi dan hukuman disiplin yang akan diberikan memang sampai saat ini -- merujuk UU ASN yang baru -- belum diatur dan menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut.

ASN Bangga Melayani Masyarakat, Bangsa, dan Negara!

Salam Literasi

Salam Kompasianer Ade Setiawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun