Pulau Jawa yakni Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur dinyatakan bebas tahun 1997 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997. Sampai saat ini, ketiga provinsi tersebut tetap menjadi daerah bebas rabies.
Setelah itu, Pemerintah Indonesia menetapkan tiga provinsi di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Provinsi Banten, sebagai daerah bebas rabies tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 556/Kpts/PD.640/10/2004.
Rabies kemudian muncul kembali di Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Garut (2005, 2006, 2009), Kabupaten Tasikmalaya (2006), Kota Sukabumi (2007), Kabupaten Sukabumi (2008, 2010, 2012, 2016), dan Kabupaten Cianjur (2008, 2015).
Kemudian, rabies juga dilaporkan di Provinsi Banten, yaitu di Kabupaten Lebak (2008) dan Kabupaten Pandeglang (2010).
Setelah dilaporkannya kembali kasus rabies di kedua provinsi tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3600/Kpts/PD.640/10/2009 yang menyatakan rabies berjangkit kembali di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Baca juga :Â Hari Rabies Sedunia: Aksi Vaksinasi untuk Eliminasi Rabies
Bagaimana situasi rabies di luar Pulau Jawa?
Di Provinsi Kalimantan Barat. Rabies pertama kali dilaporkan di Kabupaten Ketapang (2005). Setelah melakukan upaya pengendalian dan pemberantasan rabies, Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan sebagai daerah bebas rabies (2014) melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 885/Kpts/PD.620/ 8/2014.
Tidak terlalu lama dari keluarnya Keputusan tersebut, rabies berjangkit kembali di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (2014).
Penyebaran rabies semakin cepat meluas di Provinsi Kalimantan Barat.
Pada awal tahun 2018, Kota Pontianak merupakan satu-satunya kota dari seluruh 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat yang belum ada laporan rabies.