Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Tindakan Medis Dokter Hewan Harus Melakukan 'Informed Consent'?

20 September 2023   18:00 Diperbarui: 20 September 2023   19:22 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Puskeswan Pandeglang

"Informed consent penting dilakukan, oleh karena setiap pemilik hewan berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dilakukan dokter hewan," - drh. Zakiah Saumi.

Halo semua! Apakah kamu sudah mengetahui apa itu informed consent ?

Hampir semua orang pernah sakit dan membutuhkan tindakan medis atau pengobatan tertentu, misalnya pembedahan atau operasi.

Namun, sebelum tindakan medis dilakukan, dokter akan menjelaskan terlebih dahulu seputar langkah-langkah, manfaat, dan risiko dari tindakan medis tersebut.

Lalu bagaimana dengan tindakan medis atau pengobatan tertentu pada hewan ?

Apakah pemilik hewan peliharaan berhak mendapatkan penjelasan dari dokter hewan, sehingga pemilik hewan dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak tindakan medis yang direkomendasikan.

Hal inilah yang disebut dengan informed consent

Bagi pencinta hewan kesayangan, alangkah baiknya juga menyimak sampai tuntas penjelasan ini yang akan diuraikan oleh drh. Zakiah Saumi. Dokter hewan yang saat ini bertugas di Puskeswan Pandeglang sebagai medik veteriner ahli.

Menurut Zakiah Saumi, Informed consent adalah penyampaian informasi dari dokter, maupun tenaga medis lainnya, kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan.

Hal ini juga berlaku bagi pasien hewan yang akan dilakukan tindakan medis atau pengobatan khusus.

"Informed consent penting dilakukan, oleh karena setiap pemilik hewan berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dilakukan dokter hewan," kata Zakiah Saumi.

Lalu Bagaimana alur pelayanan informed consent di Puskeswan Pandeglang ?

Berikut penjelasan Zakiah Saumi sebagaimana dia uraikan melalui Channel Youtube Puskeswan Pandeglang pada Rabu (10/05/2023)

Baca juga : Waspadai Kecacingan pada Ternak

Pelayanan informed consent di Puskeswan Pandeglang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Pertama, kita melakukan pendaftaran, biasanya akan ditanyakan umur kucing atau umur hewan, berat badan, jenis kelamin, pemilik dan juga alamat.

Kedua, kalau pasien ini sudah janjian (akhirnya) langsung diberikan lembar format informed consent (contoh) karena ingin melakukan tindakan sterilisasi kucing betina.

Ketiga, dilakukanlah komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada pemilik hewan mengenai risiko bedah, risiko bius dan lain sebagainya dimana ada risiko-risiko yang menyertainya.

Baca juga : Vaksinasi Tingkatkan Kualitas Hidup Hewan Kesayangan

Setelah itu, setelah dijelaskan oleh dokter hewan tentang mengenai resikonya, kemudian ada tanya jawab mengenai tindakan dan resiko yang mungkin pemilik hewan ingin ketahui dan juga masih belum jelas penjelasannya.

Nah, setelah dilakukan tanya jawab, akhirnya lembar format informed consent diisi oleh pemilik hewan.

Diisi mengenai identitas hewan berupa jenis kelamin, nama hewan dan juga identitas pemilik hewan yaitu nama, alamat dan sebagainya.

Kemudian, setelah dirasa sudah cukup, akhirnya pemilik hewan menandatangani informed consent dimana pemilik hewan sudah mengetahui risiko dan juga siap menerima risiko yang menyertainya.

Oleh karena itu dianggap sudah setuju lalu menyerahkannya kepada pihak Puskeswan.

Setelah tanda tangan, kemudian hewan langsung dilakukan pemeriksaan fisik yaitu ditimbang badan, cek suhu dan karena ini hewan kucing betina kemudian periksa apakah bunting atau tidak.

Nah, pengecekan ini wajib hukumnya sebelum melakukan tindakan bedah.

Terakhir yaitu prosesi pembiusan. Disini pelayanan informed consent sudah selesai karena pemilik sudah mengetahi risiko dan juga sudah menyetujui risikonya. Terima kasih semua.

Mau tahu profil singkat Dokter Hewan Zakiah Saumi ? Yuk cek infonya dibawah ini

drh. Zakiah Saumi atau akrab dipanggil Dokter Kimi adalah seorang Medik Veteriner Ahli di UPT Puskeswan dan Kesmavet Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang.

Dokter Kimi ditugaskan sejak masih CPNS pada September 2022 sampai sekarang.

Lahir di Pandeglang, 20 Januari 1997, Saat ini Dokter Kimi tinggal di Jl. Maja Tengah Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten CP. 081285013104 Whatsapp

Salam Kompasianer Debutan Ade Setiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun