"Informed consent penting dilakukan, oleh karena setiap pemilik hewan berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dilakukan dokter hewan," kata Zakiah Saumi.
Lalu Bagaimana alur pelayanan informed consent di Puskeswan Pandeglang ?
Berikut penjelasan Zakiah Saumi sebagaimana dia uraikan melalui Channel Youtube Puskeswan Pandeglang pada Rabu (10/05/2023)
Baca juga :Â Waspadai Kecacingan pada Ternak
Pelayanan informed consent di Puskeswan Pandeglang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Pertama, kita melakukan pendaftaran, biasanya akan ditanyakan umur kucing atau umur hewan, berat badan, jenis kelamin, pemilik dan juga alamat.
Kedua, kalau pasien ini sudah janjian (akhirnya) langsung diberikan lembar format informed consent (contoh) karena ingin melakukan tindakan sterilisasi kucing betina.
Ketiga, dilakukanlah komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada pemilik hewan mengenai risiko bedah, risiko bius dan lain sebagainya dimana ada risiko-risiko yang menyertainya.
Baca juga :Â Vaksinasi Tingkatkan Kualitas Hidup Hewan Kesayangan
Setelah itu, setelah dijelaskan oleh dokter hewan tentang mengenai resikonya, kemudian ada tanya jawab mengenai tindakan dan resiko yang mungkin pemilik hewan ingin ketahui dan juga masih belum jelas penjelasannya.
Nah, setelah dilakukan tanya jawab, akhirnya lembar format informed consent diisi oleh pemilik hewan.