Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Adapun jika performa kurang atau buruk, maka tukin dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan.
Khusus tunjangan kemahalan dalam skema gaji tunggal ASN akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga di daerah/wilayah kerjanya masing-masing. Indeks harga di setiap daerah akan dievaluasi paling lama tiga tahun.
“Secara otomatis, ASN yang ditempatkan di daerah/wilayah dengan indeks berbeda, juga akan berbeda pula tunjangan kemahalannya,” tulis dokumen itu.
Bagaimana pembaca, setujukah tunjangan PNS dan P3K dihapuskan dan single salary system diterapkan ?
Silahkan tulis tanggapan di kolom komentar ya !
Ayo Semangat ASN #banggamelayanibangsa
Salam Kompasianer Debutan Ade Setiawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H