Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hapuskan Saja Tunjangan ASN !

19 September 2023   18:00 Diperbarui: 20 September 2023   03:00 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Adapun jika performa kurang atau buruk, maka tukin dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan.

Khusus tunjangan kemahalan dalam skema gaji tunggal ASN akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga di daerah/wilayah kerjanya masing-masing. Indeks harga di setiap daerah akan dievaluasi paling lama tiga tahun. 

“Secara otomatis, ASN yang ditempatkan di daerah/wilayah dengan indeks berbeda, juga akan berbeda pula tunjangan kemahalannya,” tulis dokumen itu. 

Bagaimana pembaca, setujukah tunjangan PNS dan P3K dihapuskan dan single salary system diterapkan ?

Silahkan tulis tanggapan di kolom komentar ya !

Ayo Semangat ASN #banggamelayanibangsa


Salam Kompasianer Debutan Ade Setiawan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun