Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hapuskan Saja Tunjangan ASN !

19 September 2023   18:00 Diperbarui: 20 September 2023   03:00 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: bantennews.co.id

Seorang rekan kerja yang beberapa bulan ini tak menerima tambahan penghasilan pegawai dari kantornya mengatakan “Hapuskan saja tunjangan ASN !”

Bagi saya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu saja tak setuju. Sebab Tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini membantu sekali sebagai tambahan kesejahteraan dari pada gaji pokok yang selama ini kami terima.

Namun, dengan adanya rencana sistem baru penggajian tunggal tanpa tunjangan atau istilahnya single salary system, kami para ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kaget juga, lantaran hal itu belum pernah disosialisasikan sebelumnya.

Terkait hal itu, Kompasianer Ade Setiawan coba mencari tahu (dari berbagai sumber) tentang kebijakan single salary yang belakangan sedang hangat diperbincangkan tersebut.

Ternyata, oh ternyata ! Gagasan penerapan sistem gaji tunggal ASN sebenarnya sudah pernah digaungkan sejak 2017 silam. 

Hal itu tercantum dalam Civil Apparatus Policy Brief No. 010-Agustus 2017 yang berjudul “Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan”.

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, single salary system membuat ASN (PNS dan P3K) hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Jadi, dengan demikian rencana single salary system ASN yang akan diterapkan tahun depan, bukan hal yang baru. Lalu, apa tujuan dari itu semua?

Latar belakang rencana perubahan pola pemberian gaji ASN tersebut mengacu pada implementasi Pasal 79 ayat (2), Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 80 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tujuannya agar terjadi peningkatan keterampilan, pengembangan, motivasi, performa, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN.

Dalam dokumen rancangan single salary disebutkan bahwa terdapat sistem grading.

Grading adalah level atau tingkat nilai maupun harga jabatan yang menunjukkan tanggung jawab, posisi, beban kerja, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang tidak sama. 

"Oleh sebab itu, ada kemungkinan ASN yang memiliki jabatan sama akan mendapatkan gaji berbeda, tergantung dari penilaian harga jabatan yang ditentukan dari beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab,” bunyi dokumen itu.

Dalam menetapkan single salary bagi ASN, disebutkan perlu menerapkan prinsip keadilan internal dan keadilan eksternal

Keadilan internal mengarah pada tugas jabatan, kinerja, dan wilayah kerjanya. 

Sedangkan untuk keadilan eksternal dilakukan dengan memperhatikan gaji pekerja di luar instansi pemerintahan, baik perusahaan swasta, gaji PNS negara lain, maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, besaran gaji tunggal ASN juga ditentukan melalui evaluasi jabatan. Dalam melakukan evaluasi jabatan, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai dengan prinsip-prinsip berikut;

Objek yang dievaluasi berupa tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan perseorangan atau pegawai yang menduduki suatu jabatan.

Jabatan yang dievaluasi sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

Evaluasi jabatan bukan proses matematis, tetapi proses pertimbangan intelektual untuk menentukan nilai jabatan sebagai dasar penentuan kelas jabatan.

Penetapan nilai jabatan harus dicapai melalui pembahasan dan keputusan tim penilai yang dituangkan dalam berita acara.

Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Adapun jika performa kurang atau buruk, maka tukin dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan.

Khusus tunjangan kemahalan dalam skema gaji tunggal ASN akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga di daerah/wilayah kerjanya masing-masing. Indeks harga di setiap daerah akan dievaluasi paling lama tiga tahun. 

“Secara otomatis, ASN yang ditempatkan di daerah/wilayah dengan indeks berbeda, juga akan berbeda pula tunjangan kemahalannya,” tulis dokumen itu. 

Bagaimana pembaca, setujukah tunjangan PNS dan P3K dihapuskan dan single salary system diterapkan ?

Silahkan tulis tanggapan di kolom komentar ya !

Ayo Semangat ASN #banggamelayanibangsa


Salam Kompasianer Debutan Ade Setiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun