Dalam dokumen rancangan single salary disebutkan bahwa terdapat sistem grading.
Grading adalah level atau tingkat nilai maupun harga jabatan yang menunjukkan tanggung jawab, posisi, beban kerja, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang tidak sama.
"Oleh sebab itu, ada kemungkinan ASN yang memiliki jabatan sama akan mendapatkan gaji berbeda, tergantung dari penilaian harga jabatan yang ditentukan dari beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab,” bunyi dokumen itu.
Dalam menetapkan single salary bagi ASN, disebutkan perlu menerapkan prinsip keadilan internal dan keadilan eksternal.
Keadilan internal mengarah pada tugas jabatan, kinerja, dan wilayah kerjanya.
Sedangkan untuk keadilan eksternal dilakukan dengan memperhatikan gaji pekerja di luar instansi pemerintahan, baik perusahaan swasta, gaji PNS negara lain, maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, besaran gaji tunggal ASN juga ditentukan melalui evaluasi jabatan. Dalam melakukan evaluasi jabatan, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai dengan prinsip-prinsip berikut;
Objek yang dievaluasi berupa tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan perseorangan atau pegawai yang menduduki suatu jabatan.
Jabatan yang dievaluasi sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.
Evaluasi jabatan bukan proses matematis, tetapi proses pertimbangan intelektual untuk menentukan nilai jabatan sebagai dasar penentuan kelas jabatan.
Penetapan nilai jabatan harus dicapai melalui pembahasan dan keputusan tim penilai yang dituangkan dalam berita acara.