Mohon tunggu...
Ade Putra Ode Amane
Ade Putra Ode Amane Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas Muhammadiyah Luwuk Periode 2021 – sekarang. Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Al-Islam Kemuhammadiyaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Luwuk Periode 2021 – 2025. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Periode 2017 – 2021 dan Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Luwuk Periode 2017 – 2020. Pendiri dan Pembina Yayasan Bakti Gemini Indonesia 2021 – Sekarang. Ketua DPD PA GMNI Sulawesi Tengah Periode 2021. Lolos seleksi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kampus Mengajar Angkatan 7 Tahun 2024. Tergabung dalam penulisan buku antologi puisi, Book Chapter dan berbagai penelitian mitra dengan pihak Pemerintah maupun Pihak swasta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nomenklatur Kewenangan Pemerintah Desa pada Pengelolaan Aset-Aset Desa

29 Januari 2024   10:35 Diperbarui: 29 Januari 2024   10:45 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perihal kelemahan major yang masih ditemui di desa-desa antara lain:

  • Kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan semua unsur yang berkepentingan di Desa untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan melakukan evaluasi secara rutin berkelanjutan sehingga sebagian aset desa masih ada belum disertifikatkan. Hal ini beresiko timbulkan permasalahan kemudian hari;
  • Kurangnya aspek perencanaan yang matang dalam menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan aset desa setempat;
  • Sistem IT untuk jaringan pelaporan yang terintegrasi secara daring juga masih belum diwujudkan dalam bentuk transparansi data ke publik sehingga masyarakat masih sulit untuk dapat mengakses data desa. Publikasi ke masyarakat hanya dilakukan menggunakan  baliho yang dipasang di pinggir jalan dan belum diupayakan melalui website desa;
  • Belum optimalnya pemberdayaan aset desa dalam menghasilkan sumber pendapatan bagi desa yang sebagian besar masih bertumpu pada transfer dana desa dari pusat;
  • Kurangnya pemanfaatan aset desa secara maksimal akibat kurangnya penggalian potensi desa; serta
  • Lemahnya kompetensi sumber daya pengelola desa yang kompeten dalam melaksanakan strategi pengelolaan aset desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun