Mohon tunggu...
Adena Virginia
Adena Virginia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Stunting Sebagai Tantangan dalam Pembangunan Kesehatan dan Sosial di Indonesia

1 November 2023   11:11 Diperbarui: 1 November 2023   11:20 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak-anak yang mengalami stunting cenderung memiliki sistem kekebalan tubuh yang lebih lemah dan lebih rentan terhadap penyakit infeksi.

  • Produktivitas Ekonomi 

Individu yang mengalami stunting mungkin memiliki keterbatasan fisik dan kemampuan kognitif yang mempengaruhi produktivitas mereka di sektor pekerjaan. Angkatan kerja yang lebih sehat dan terdidik diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  • Ketidaksetaraan Sosial

Stunting cenderung memengaruhi kelompok-kelompok yang kurang mampu secara ekonomi dan daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Hal ini dapat menyebabkan Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di masyarakat karena anak-anak tersebut mungkin mengalami kesulitan dalam mencapai potensi mereka.

  • Perkembangan Sosial

Anak-anak yang tumbuh dengan stunting mungkin mengalami stigma sosial atau diskriminasi, yang dapat mempengaruhi hubungan sosial mereka dan kepercayaan diri mereka.

Kebijakan Penanggulangan Stunting di Indonesia 

Pencegahan stunting merupakan salah satu dari banyak indikator pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh PBB dalam agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Dengan demikian, Upaya pencegahan stunting seharusnta menjadi bagian integral dari strategi pembangunan yang lebih luas untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui kebijakan pembangunan yang berfokus pada gizi dan Kesehatan anak, Indonesia dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam mengatasi stunting dan menciptakan Masyarakat yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Rencana aksi intervensi stunting diusulkan menjadi 5 pilar stranas percepatan penurunan stunting, yaitu melalui:

  • Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
  • Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan Masyarakat.
  • Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
  • Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.
  • Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.

Berbagai kebijakan dan regulasi telah dikeluar kan pemerintah dalam rangka penanggulangan stunting. Adapun kebijakan/regulasi tersebut, di antaranya yaitu :

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005--2025,
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019,
  • Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2011-2015,
  • Undang-Undang (UU) No. 36/2009 tentang Kesehatan,
  • Peraturan Pemerintah (PP) No.33/2012 tentang Air Susu Ibu Eksklusif,
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi,
  • Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 450/Menkes/SK/ IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif Pada Bayi di Indonesia,
  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
  • Permenkes No.3/2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
  • Permenkes No.23/2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi.
  • Kerangka Kebijakan Gerakan Nasional Percepatan Gizi Dalam Rangka Seribu Hari Pertama Kehidupan (Gerakan 1.000 HPK), 2013.
  • Hari Pertama Kehidupan (Gerakan 1000 HPK).

Intervensi Pemerintah dalam Penanggulangan Stunting 

Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah mencegah stunting. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, memiliki kemampuan emosional, sosial dan fisik, kemauan belajar, dan kemampuan berinovasi serta bersaing secara global.

Selanjutnya kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait upaya penanggulangan gizi buruk akan ditindaklanjuti dan diinterpretasikan ke dalam rangkaian program dan kegiatan  oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai bentuk intervensi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun