4. Bayar biaya permohonan pendaftaran.
Selanjutnya, setelah mengisi formulir, kamu akan membayar biaya permohonan pengajuan. Biasanya relatif murah.
Setelah semua langkah-langkah tersebut terpenuhi kamu hanya perlu menunggu. Namun perlu diperhatikan beberapa proses berikut ini :
- Permohonan harus memenuhi semua persyaratan.
- Pengumuman diumumkan setelah 18 bulan setelah mengajukan permohonan Hak Paten oleh Dirjen HAKI.
- Pengumuman Hak Paten dilakukan selama 6 bulan. Tujuannya untuk mengetahui respon masyarakat.
- Jika pengajuan diterima, pemohon Hak Paten berhak atas hak ekslusif terkait produk selama 20 tahun dari mulai filling date.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!